Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Sep 2025 20:51 WIB

Unissula Beri Sanksi Tegas kepada Dosen Terkait Insiden di RS Islam Sultan Agung


					Unissula Beri Sanksi Tegas kepada Dosen Terkait Insiden di RS Islam Sultan Agung Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin serta kode etik akademik menyusul insiden yang terjadi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung pada Jumat, 5 September lalu.

Peristiwa tersebut melibatkan dosen Unissula, Dr. Muhammad Qias Syahputra, saat mendampingi istrinya yang tengah menjalani proses persalinan.

Juru bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme tripartit, yakni antara keluarga pasien, tenaga medis, dan pihak rumah sakit.

Namun, karena salah satu pihak yang terlibat adalah dosen Unissula, kampus merasa perlu mengambil langkah khusus sesuai aturan internal.

Untuk itu, pihak universitas membentuk Dewan Etik Dosen yang bertugas mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Direktur RS Islam Sultan Agung dr. Agus Ujianto, SpOG, dokter yang menangani persalinan dr. Stefani, serta Dr. Qias sendiri.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa terjadi ketegangan saat proses persalinan.

Pasien mengalami rasa sakit hebat dan membutuhkan tindakan anestesi (ILA). Namun, keterlambatan kehadiran dokter anestesi memicu reaksi emosional dari Dr. Qias.

Ia sempat mengeluarkan kata-kata tidak pantas serta mendorong dokter keluar dari ruang bersalin.

Walaupun tidak ditemukan bukti pemukulan atau tindak kekerasan serius, Dewan Etik menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dosen.

Selain itu, tercatat pula kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan tergesa-gesa Dr. Qias saat berusaha mencari dokter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Etik merekomendasikan pemberian sanksi.

Rektor Unissula kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025, yang menetapkan Dr. Qias dibebaskan sementara dari seluruh tugas akademik selama enam bulan, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.

Prof. Jawade menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan juga langkah menjaga integritas universitas dan memberikan keteladanan bagi sivitas akademika.

“Unissula tidak akan menoleransi setiap tindakan yang melanggar etika, baik di dalam maupun di luar kampus. Seorang dosen adalah panutan bagi mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, sikap yang bertentangan dengan nilai keislaman dan kode etik akan ditindak dengan tegas,” ujarnya, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, pihak universitas mengingatkan pentingnya penerapan nilai birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan takrimul aula (menyayangi yang muda) dalam kehidupan akademik.

Prinsip tersebut menjadi dasar moral Unissula dalam membentuk generasi unggul, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, serta negara.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih sabar, bijak, dan tetap menjaga martabat sebagai pendidik. Dengan berlandaskan kasih sayang dan akhlak mulia, setiap dosen diharapkan dapat menjalankan tri dharma perguruan tinggi secara profesional,” tambahnya.

Unissula berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus menegaskan fokus utama universitas untuk terus mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (ud)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polrestabes Semarang Sigap Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Bupati Brebes Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim, Perkuat Harapan dan Masa Depan Generasi Muda

12 Mei 2026 - 15:55 WIB

Jawa Tengah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Semarang Raya Jadi Proyek Perdana

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Pimpinan Ponpes di Jepara Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

12 Mei 2026 - 11:19 WIB

CJIBF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi Hijau, Jateng Siapkan Kawasan Industri Baru

12 Mei 2026 - 08:38 WIB

Warga Banjaranyar Kepung Kantor Desa, Tuntut Kades Dicopot dari Jabatan

11 Mei 2026 - 23:20 WIB

Trending di Daerah