KUDUS, Kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, sukses mengungkap kasus pencurian barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus. Laporan yang masuk pada 26 Agustus 2025 langsung ditindaklanjuti, hingga pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah kejadian.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta. “Pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan laporan masuk. Seluruh barang bukti berhasil diamankan dalam keadaan lengkap,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Modus Operandi
Korban memiliki rumah berukuran 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan koleksi antik. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari. Pelaku berinisial APW (28), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, memanfaatkan kondisi itu dengan meminjam kunci rumah. Dalihnya, ia ingin ikut menjaga pada malam hari.
Namun, kesempatan tersebut digunakan untuk memotret koleksi antik dan mengunggahnya ke marketplace. Beberapa barang berhasil dijual dengan harga Rp80 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Melalui pelacakan akun marketplace, polisi menemukan pembeli sekaligus mengamankan kembali barang-barang yang dijual. Tidak lama kemudian, APW diringkus di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding tua, 1 pasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Kudus memberikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Kudus Kota. “Ini contoh nyata bagaimana laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus Lain yang Ditangani
Selain kasus pencurian ini, Polsek Kudus Kota juga mencatat beberapa pengungkapan perkara lain sepanjang tahun 2025, di antaranya:
- Kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku kedapatan membawa parang dan badik, dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY berhasil ditangkap dalam kurun 10 jam, sementara tiga lainnya masih buron. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Komitmen Polres Kudus
Keberhasilan ini, menurut Kapolres, menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami akan terus hadir dan bekerja maksimal agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya. (ks)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.