SURAKARTA, Kabarjateng.id – Aksi pelarian seorang sopir Bank Jateng berinisial A yang sempat mengguncang publik Solo akhirnya berakhir. Setelah seminggu menjadi buronan, A ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, upaya pengejaran dilakukan secara intensif sejak awal kasus ini mencuat.
“Alhamdulillah tersangka sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar berhasil diamankan pagi tadi di wilayah Panggang,” ujarnya.
Kasus bermula pada Senin (1/9/2025), ketika A dipercaya membawa uang Bank Jateng untuk disetorkan. Namun, alih-alih melaksanakan tugasnya, ia justru kabur bersama uang tunai senilai Rp10 miliar.
Kejadian ini langsung menyedot perhatian masyarakat karena jumlah yang digelapkan sangat besar.
Polresta Surakarta bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka.
Dalam prosesnya, polisi menelusuri berbagai informasi hingga akhirnya mendeteksi pergerakan A di kawasan Gunungkidul.
Penangkapan dilakukan dengan hati-hati agar pelaku tidak sempat melarikan diri untuk kedua kalinya.
Setelah ditangkap, A langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi kini berfokus menelusuri keberadaan uang Rp10 miliar yang masih belum ditemukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelarian maupun menyembunyikan hasil kejahatan tersebut. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.