Menu

Mode Gelap
 

Headline

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira

badge-check


					Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Perampokan BPRS Buana Mitra Perwira Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus perampokan yang sempat menggegerkan masyarakat.

Aksi kriminal tersebut terjadi di kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, berlokasi di Jalan Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis (28/8/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Senin (8/9/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., mengungkap identitas dua tersangka yang telah diamankan.

Keduanya adalah Haryono (35), warga Bobotsari yang merupakan mantan karyawan bank, serta Karyono (37), warga Karanganyar yang masih aktif bekerja sebagai petugas keamanan di bank tersebut.

“Para pelaku datang ke kantor dengan menyamar menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam. Mereka menodongkan senjata kepada karyawan agar membuka brankas dan kemudian membawa kabur uang tunai sebesar Rp31,5 juta,” jelas Kapolres.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengetahui bahwa Haryono berperan sebagai eksekutor yang langsung mengancam karyawan dan mengambil uang.

Sementara itu, Karyono berperan sebagai pemberi informasi internal mengenai kondisi kantor, termasuk waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksi.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp25.572.000, dua unit telepon genggam, satu stel seragam sekuriti, sebuah tas pinggang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat perhatian publik karena salah satu pelaku masih bekerja di lembaga yang menjadi sasaran kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jirapan Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD

18 Juni 2026 - 13:44 WIB

1.630 Calon Warga Baru PSHT Sragen Ikuti Prosesi Pengesahan, Ini Aturan Tegasnya

18 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di KABAR JATENG