Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Tangani 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih Usia Pelajar

badge-check


					Polda Jateng Tangani 1.747 Pelaku Kerusuhan, Mayoritas Masih Usia Pelajar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis hasil penanganan kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dari total 1.747 orang yang diamankan, sebagian besar ternyata masih berstatus pelajar.

Dalam keterangan pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto memaparkan rincian penindakan.

Dari jumlah tersebut, 687 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 1.058 lainnya masih di bawah umur.

“Sejauh ini ada 17 laporan polisi yang masuk, dan dari hasil penyidikan, 46 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Dwi.

Polda Jateng menangani dua peristiwa utama. Pertama, kericuhan pada 29 Agustus yang berujung perusakan fasilitas di kantor Gubernur Jawa Tengah.

Kedua, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng sehari berikutnya. Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku penyerangan (satu dewasa dan enam anak-anak) serta dua orang terkait perusakan.

Bagi pelaku dewasa, polisi langsung melakukan penahanan. Sedangkan pelaku anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan peringatan keras, jika mengulangi perbuatannya maka proses hukum akan ditempuh.

Kombes Dwi mengungkapkan, pola penyerangan ke Mapolda diduga sudah direncanakan.

Insiden terjadi saat sebagian anggota melaksanakan salat Ashar, ketika tiba-tiba gerbang Mapolda dilempari batu dan kayu.

Petugas yang berjaga berhasil meredam situasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa batu, kayu, hingga pakaian yang digunakan saat aksi.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan delapan orang positif menggunakan benzodiazepam, sementara beberapa lainnya terindikasi mengonsumsi minuman beralkohol.

“Ironisnya, mayoritas pelaku masih berstatus siswa SMP dan SMA dari wilayah Demak, Semarang, dan Ungaran,” jelasnya.

Menurutnya, media sosial menjadi sarana utama penyebaran ajakan yang memicu keterlibatan remaja dalam aksi anarkis.

Untuk itu, Polda Jateng menggandeng Direktorat Siber melakukan pelacakan akun yang terindikasi menyebarkan provokasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun.

Di akhir pernyataannya, Kombes Dwi menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak.

“Orang tua harus lebih peduli agar mereka tidak mudah terjerumus dalam ajakan yang menyesatkan,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa menjaga keamanan tidak hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama.

“Mari kita jaga lingkungan tetap kondusif. Mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi adalah langkah nyata menjaga ketertiban,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Wujudkan Kepedulian Lewat Sumur Bor untuk Warga

3 Juni 2026 - 19:55 WIB

Polres Salatiga Bongkar Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pengedar Ditangkap

3 Juni 2026 - 18:54 WIB

Wisata Ramah Muslim Jadi Andalan Baru Jateng untuk Menembus Pasar Internasional

3 Juni 2026 - 09:40 WIB

Babinsa Gemolong Sambangi Peternak, Ajak Warga Waspadai Ancaman Penyakit Hewan

3 Juni 2026 - 09:32 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kesetaraan Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi bagi Difabel

3 Juni 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kabar Boyolali