Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Agu 2025 14:42 WIB

Polres Demak Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak Kandung


					Polres Demak Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak Kandung Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

Tindakan keji tersebut bahkan sempat direkam oleh pelaku sendiri dan dikirimkan kepada istrinya dengan tujuan memancing korban kembali pulang ke rumah.

Penangkapan terhadap EN dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. EN berhasil ditangkap di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025), mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan pelaku terhadap istrinya yang tidak merespons panggilan teleponnya.

“Pelaku merasa frustrasi dan marah karena sang istri tidak menjawab teleponnya. Kemudian, ia melampiaskan emosinya dengan menyiksa anak kandungnya dan merekam aksi tersebut sebagai bentuk tekanan agar istrinya kembali,” jelas Hendrie.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi kekerasan itu dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah pelaku tanpa kehadiran orang lain.

Dalam video yang sempat beredar, pelaku tampak memukul kepala dan menendang tubuh korban. Bahkan, ia memaksa anaknya meminum air dari kloset.

Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta trauma psikologis yang cukup mendalam.

Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan lebih lanjut.

Sementara itu, EN kini mendekam di sel tahanan Polres Demak. Penyidik masih terus menggali keterangan tambahan dari pihak istri dan saksi lain untuk melengkapi proses hukum.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” tegas Wakapolres. (lim)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Dukung Ruwatan Silayur, Sarif Abdillah Ajak Warga Lestarikan Tradisi dan Nilai Spiritual

16 April 2026 - 12:44 WIB

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Daerah