Menu ✖

Mode Gelap
 

Headline

Polres Demak Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak Kandung

badge-check


					Polres Demak Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak Kandung Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya.

Tindakan keji tersebut bahkan sempat direkam oleh pelaku sendiri dan dikirimkan kepada istrinya dengan tujuan memancing korban kembali pulang ke rumah.

Penangkapan terhadap EN dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. EN berhasil ditangkap di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025), mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan pelaku terhadap istrinya yang tidak merespons panggilan teleponnya.

“Pelaku merasa frustrasi dan marah karena sang istri tidak menjawab teleponnya. Kemudian, ia melampiaskan emosinya dengan menyiksa anak kandungnya dan merekam aksi tersebut sebagai bentuk tekanan agar istrinya kembali,” jelas Hendrie.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi kekerasan itu dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di rumah pelaku tanpa kehadiran orang lain.

Dalam video yang sempat beredar, pelaku tampak memukul kepala dan menendang tubuh korban. Bahkan, ia memaksa anaknya meminum air dari kloset.

Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta trauma psikologis yang cukup mendalam.

Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan lebih lanjut.

Sementara itu, EN kini mendekam di sel tahanan Polres Demak. Penyidik masih terus menggali keterangan tambahan dari pihak istri dan saksi lain untuk melengkapi proses hukum.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah lima tahun penjara,” tegas Wakapolres. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Terima SK Kepengurusan 2026–2031, LPER Semarang Raya Siapkan Program Pemberdayaan UMKM

15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resmi Pimpin PWI Kabupaten Semarang, Rony Yuwono Tekankan Profesionalisme dan Solidaritas Wartawan

15 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sungkem Orang Tua Sebelum Daftar Pilkades, Parsunto Siap Wujudkan Nyatnyono Mandiri dan Sejahtera

15 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tim URC Polres Brebes Tangkap Pria yang Diduga Bacok Istri, Mertua, dan Bayinya di Kota Tegal

14 Oktober 2026 - 21:59 WIB

14 Pengurus PWI Kabupaten Semarang Resmi Dilantik, Independensi Pers Jadi Penegasan Utama

14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Lebih dari Sekadar Melihat, Mahasiswa Kedokteran UNDIP Hadirkan CLEARLY untuk Tingkatkan Kesadaran tentang Katarak

14 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Trending di KABAR JATENG