Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polres Semarang Amankan Karyawan Bank BUMD Terkait Kasus Penipuan Koperasi Senilai Rp1,3 Miliar

badge-check


					Polres Semarang Amankan Karyawan Bank BUMD Terkait Kasus Penipuan Koperasi Senilai Rp1,3 Miliar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang menimpa sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dua dari tiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial UP (31), sudah lebih dulu ditahan dalam perkara serupa di lokasi berbeda dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa.

Ketiganya diketahui merupakan karyawan sebuah Bank Pembangunan Daerah (BUMD) di Kabupaten Banyumas.

Mereka memiliki hubungan dekat dengan korban, Wignyo (59), seorang pensiunan bank yang kini menjabat sebagai Ketua Koperasi BMT di Tengaran. Hubungan pertemanan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban atas dasar rasa empati. IW dan YH mengaku prihatin terhadap kondisi ekonomi UP yang saat itu tengah mengalami kesulitan.

IW yang menjabat sebagai kepala unit di bank tersebut, bersama YH, menyusun rencana untuk meminta dana kepada korban dengan alasan sebagai dana talangan untuk proses pengambilalihan kredit (take over) dari nasabah bank tempat mereka bekerja.

“Karena sudah saling mengenal dan korban juga merupakan mantan rekan kerja di bank yang sama, korban tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan tersebut. Dana kemudian dicairkan secara bertahap sepanjang Agustus 2023,” jelas AKBP Ratna.

Namun hingga akhir tahun 2024, tidak ada itikad baik dari pihak peminjam untuk mengembalikan dana tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Semarang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang dipinjam tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

New PM Diresmikan, Bangkitkan Kembali Legenda Pasar Maling di Johar

15 Juni 2026 - 21:13 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmi Pimpin Pergantian Komandan Yonif 400/Banteng Raiders

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Uji Kebugaran ARFF Digelar, Bandara Ahmad Yani Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Ratusan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo

15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal