BANYUMAS, Kabarjateng.id – Polsek Ajibarang Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial DD (49), warga Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dia ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencuri laptop di dalam bus pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelapor bernama Angkat (49), warga Cilacap, naik bus dari terminal Kampung Rambutan menuju Cilacap untuk pulang ke rumah.
Saat pelapor tertidur di dalam bus, sekitar pukul 02.00 WIB pelapor terbangun dan melihat seorang pria memegang tas miliknya.
“Karena merasa curiga, pelapor menanyakan maksud terduga pelaku mengambil tas miliknya. Selanjutnya, pelapor memberitahukan kepada sopir bus dan berhenti di pertigaan Ajibarang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang,” kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti awal terkait pelaku pencurian.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku DD mengakui bahwa dia naik bus dari agen Pasar Rebo dan melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik pelapor yang berada di samping tempat duduknya.
“Modusnya, pelaku mengambil tas korban yang berisi laptop kemudian menukarnya dengan satu buku batik besar,” jelas Kapolsek pada Kamis (6/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu laptop merek Lenovo, satu buku batik besar, dan tas gendong.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (can)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.