SEMARANG, Kabarjateng.id – Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus sekaligus Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah mengungkapkan bahwa hingga bulan Juni 2024, telah menerima beberapa laporan kasus mafia tanah. Di Jawa Tengah, salah satu kasus telah dilaporkan di Ungaran, dengan pelakunya merupakan oknum aparat. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Jateng.
“Alhamdulillah, dari gelar kasus di Polda Jawa Tengah, sudah ada titik terang. Berdasarkan pasal 184 KUHAP, dua alat bukti sudah terpenuhi dan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Tunggu saja, penyidikan di Polda Jawa Tengah segera selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (4/6).
Ia juga menyinggung kasus kejahatan tanah di wilayah hukum Blora, di mana pelakunya adalah oknum Anggota DPRD Blora. Kasus ini juga sudah ditangani oleh Polda Jateng dan telah selesai. Ketua ormas tersebut menyebutkan bahwa korban menginginkan hak-haknya dipulihkan.
“Di Blora, modusnya adalah saat pemegang sertifikat tanah berada di penjara, tanah tersebut tiba-tiba beralih menjadi milik oknum Anggota DPRD Blora. Namun, kasus ini sudah selesai. Hari ini, ada lagi laporan di Pati terkait oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta palsu. Ini sudah ditangani Polres dan akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Selain itu, di luar Jawa Tengah, terdapat beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara atau Tenggara. Ia menyatakan bahwa aktivitas Gerakan Jalan Lurus atau Gerakan Anti Mafia Tanah telah tersebar di seluruh Indonesia.
“Jika ditanya apakah tren mafia tanah meningkat atau menurun, kasusnya stagnan, tetapi penanganannya meningkat. Dulu masyarakat tidak berani melapor, sekarang dengan adanya Gerakan Jalan Lurus di seluruh Indonesia, masyarakat berani melapor. Saya selalu mendukung ini, termasuk bagaimana Gerakan Jalan Lurus bekerjasama dengan Bareskrim,” tambahnya. (riz)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.