Oleh: Wahid Abdulrahman
Dosen FISIP Undip, Ketua LTN PCI NU Jerman 2021–2023
JATENG – BAGAIMANA jika kita tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Toh jarang ada razia.
Meski sudah membayar, kita masih menjumpai jalan rusak. Lantas, apa gunanya pajak?
Pajak berkaitan dengan keadilan ekonomi dan sosial, sekaligus wujud kecintaan terhadap tanah air.
Pada pajak kendaraan dan bahan bakar, terdapat pula unsur keadilan ekologis.
Pemerintah memakai pajak sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan, menata lingkungan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Prinsip ini tidak hanya berlaku di Indonesia. Negara maju pun menerapkan sistem serupa dengan tarif tinggi dan pengawasan ketat.
Di Jerman, misalnya, pajak pendapatan bisa mencapai 40 persen. Pemerintah menetapkan besaran pajak kendaraan berdasarkan jenis bahan bakar, tahun produksi, dan kapasitas mesin.
Kendaraan diesel dikenai tarif lebih tinggi dibanding bensin atau gas.
Pemilik kendaraan rata-rata membayar sekitar 1.000 euro per tahun.
Meski mahal, warga tetap patuh karena merasakan manfaat layanan publik dan jaminan sosial.
Kewenangan Pusat dan Peran Daerah
Dalam sistem otonomi, Pemerintah Pusat masih menentukan sebagian besar jenis dan tarif pajak, sementara daerah melaksanakan aturan tersebut.
Hal ini juga berlaku pada PKB. Jika muncul beban tambahan akibat opsen, undang-undang nasional yang melatarbelakanginya.
Namun, pemerintah daerah tetap dapat memberi diskon atau keringanan. Di sinilah kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil menjadi penting.
Kontribusi PKB bagi APBD Jateng
Struktur APBD Jawa Tengah menunjukkan pentingnya pajak daerah.
Dari total pendapatan Rp23,7 triliun, sekitar 63,01 persen berasal dari PAD. Dari Rp11,4 triliun pajak daerah, Rp3,9 triliun bersumber dari PKB atau sekitar 34,2 persen.
Idealnya, pemerintah mengaitkan PKB dengan belanja infrastruktur.
Namun, karena layanan dasar belum sepenuhnya optimal, dana tersebut juga membiayai kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik.
Pada 2025, Pemprov Jawa Tengah memelihara dan merehabilitasi 2.362 km jalan serta meningkatkan lebih dari 70 km jalan dengan anggaran Rp730 miliar.
Pemprov juga mengalokasikan Rp362,6 miliar untuk asuransi kesehatan bagi 14,2 juta peserta PBI JK agar warga kurang mampu tetap mendapat layanan tanpa iuran.
Selain itu, pemerintah menyediakan lebih dari Rp12 miliar untuk seragam 85.933 siswa dari keluarga tidak mampu, memberi beasiswa bagi lebih dari 16 ribu siswa, serta membayar honor lebih dari 10 ribu guru dan pegawai tidak tetap senilai Rp308 miliar.
Insentif Rp277 miliar juga diberikan kepada 230.830 guru keagamaan lintas agama.
Layanan transportasi seperti Trans Jateng juga hadir dengan tarif terjangkau, bahkan Rp1.000. Pada 2025, layanan ini melayani lebih dari 10 juta penumpang.
Hak dan Kewajiban Harus Seimbang
Pajak membiayai sebagian besar layanan tersebut.
Jika masyarakat enggan membayar, kualitas pelayanan berpotensi menurun: perbaikan jalan berkurang, cakupan jaminan kesehatan menyusut, beasiswa terbatas, dan perluasan transportasi melambat.
Masyarakat yang taat pajak berhak menuntut pelayanan berkualitas.
Sebaliknya, tuntutan terasa janggal jika kewajiban diabaikan.
Pemerintah wajib mengelola pajak secara transparan dan bijak.
Permudah proses pembayaran, tingkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, percepat perbaikan infrastruktur, serta kelola anggaran secara efisien tanpa korupsi.
Aparatur yang berinteraksi langsung dengan warga juga harus melayani dengan ramah dan profesional.
Pemerintah kabupaten/kota pun perlu sigap dan inovatif, bukan sekadar menerima opsen, tetapi aktif meningkatkan kualitas pelayanan publik.






