Oleh : Wahid Abdulrahman
Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah / Dosen FISIP Undip
Keprihatinan muncul ketika tiga kepala daerah di Jawa Tengah, yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap, terkena OTT oleh KPK saat masa kepemimpinan mereka baru berjalan kurang lebih satu tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah yang bersih (clean governance) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus kita benahi.
Peta Kerentanan Daerah Berdasarkan Indeks Integritas
Kita tentu perlu mengapresiasi KPK yang memberikan early warning melalui survei indeks integritas.
Pada tahun 2025, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, KPK mencatat 8 daerah masuk kategori “rentan”, yakni Kabupaten Pemalang, Purworejo, Kota Semarang, Karanganyar, Jepara, Kudus, Pati, dan Rembang.
Sebanyak 18 daerah masuk kategori “waspada”, di antaranya Kabupaten Cilacap, Brebes, Tegal, Banyumas, hingga Kota Surakarta.
Sementara itu, 9 daerah lainnya berada dalam kategori “terjaga”, seperti Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, hingga Wonogiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor 75,38 dan masuk kategori “waspada”.
Namun, penilaian tersebut tidak menjamin suatu daerah sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.
Celah Sistem yang Masih Terbuka
Kasus OTT di Kabupaten Pekalongan dan OTT di tempat lainnya menunjukkan bahwa meskipun suatu daerah masuk kategori “terjaga”, praktik korupsi tetap dapat muncul.
Sistem pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan secara elektronik, bahkan dengan skor tinggi, tetap menyisakan celah bagi praktik KKN.
Proses promosi dan rotasi jabatan juga masih menghadapi persoalan.
Pemerintah telah menetapkan prinsip merit system, tetapi pelaksanaannya sering belum berjalan optimal.
Pendekatan Sistem dan Perilaku
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa.
Mengacu pada teori Jack Bologne, terdapat empat faktor utama penyebab korupsi (GONE), yaitu greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan).
Karena itu, upaya pencegahan korupsi harus memadukan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan sistem dan pendekatan perilaku.
Pendekatan sistem terlihat dari bagaimana masyarakat Indonesia mampu tertib saat berada di negara dengan aturan yang ketat.
Sementara itu, pendekatan perilaku menjadi penting karena sebagian orang masih mencari celah untuk mengakali sistem, baik karena dorongan keserakahan maupun tekanan kebutuhan.
Strategi Pemprov Jateng Perkuat Integritas
Dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah 2025–2029, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan Indeks Integritas Nasional sebagai salah satu dari delapan indikator kinerja utama.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat karena belum banyak daerah yang mengambil kebijakan serupa.
Selain itu, gubernur menginisiasi “sekolah antikorupsi” bagi para kepala desa dengan melibatkan pimpinan KPK.
Program ini bertujuan menanamkan nilai integritas sejak level pemerintahan paling bawah.
Penguatan Melalui Retret dan Dialog Bersama KPK
Pada pertengahan Juni 2025, pemerintah provinsi menggelar retret yang melibatkan wakil kepala daerah, kepala OPD, hingga pejabat fungsional.
Kegiatan ini memuat materi penguatan integritas dan pencegahan korupsi.
Selanjutnya, pada akhir Maret, pemerintah provinsi memfasilitasi seluruh kepala daerah dan ketua DPRD di Jawa Tengah untuk berdialog dengan KPK sekaligus menandatangani pakta integritas.
Para peserta menyepakati tujuh komitmen utama, antara lain:
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
Menyusun APBD secara transparan dan akuntabel
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara jujur dan terbuka
Menghindari praktik suap, gratifikasi, serta penyimpangan jabatan
Peran APIP dan Sinergi Lintas Lembaga
Pemerintah provinsi juga memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah membangun sinergi dengan KPK, inspektorat, kejaksaan, serta OPD terkait untuk menutup celah korupsi.
Pendekatan ini harus berjalan secara konsisten dan terintegrasi, terutama pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN.
Pentingnya Sosialisasi Berkelanjutan
Upaya pencegahan korupsi perlu berjalan seiring dengan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
Setiap OPD harus berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan pemahaman kepada aparatur maupun masyarakat.
Ibarat seorang ustaz atau pendeta yang rutin menyampaikan ceramah, penguatan nilai integritas perlu dilakukan secara terus-menerus.
Tujuannya agar setiap individu tetap ingat, waspada, dan mampu menjaga integritas hingga akhir, demi keselamatan dunia dan akhirat.






