SEMARANG | Kabarjateng.id – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 menimbulkan kegelisahan yang sangat mendalam.
Bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi negara, pejabat pengadaan, tenaga ahli, dan pelaku usaha swasta, terutama karena dugaan penyimpangan tersebut menyangkut Dana Siap Pakai kebencanaan.
Dana yang seharusnya menjadi penopang nyawa, pemulihan penghidupan, dan penghormatan terhadap martabat korban bencana justru diduga berubah menjadi ruang kepentingan pribadi.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB, khususnya penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.
Empat belas orang diamankan, dan lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat BNPB yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan skema penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana darurat kebencanaan.
Sebagai akademisi hukum, saya menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, dugaan ini sudah cukup menjadi alarm bahwa sistem pengadaan kebencanaan memiliki kerentanan struktural.
Persoalannya bukan semata-mata asoal integritas individu, melainkan soal bagaimana kewenangan negara diatur, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam keadaan darurat.
Bencana Bukan Ladang Proyek
Bencana selalu menghadirkan penderitaan yang tidak dapat ditunda. Korban kehilangan rumah, mata pencaharian, anggota keluarga, dan rasa aman.
Pada saat yang sama, negara dituntut hadir cepat; menyalurkan logistik, menyediakan tempat pengungsian, memulihkan infrastruktur, dan memastikan bantuan sampai kepada yang paling membutuhkan.
Karena itulah Dana Siap Pakai menjadi instrumen penting. Ia dirancang agar penanganan darurat tidak terhambat prosedur yang terlalu panjang.
Namun, kecepatan tidak boleh meniadakan akuntabilitas. Justru karena keadaan darurat, ruang diskresi pejabat menjadi luas.
Jika diskresi itu tidak dikawal oleh prosedur, transparansi, dan pengawasan, ia mudah berubah menjadi celah korupsi.
Dalam kasus BNPB, KPK menduga terdapat penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan, serta dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.
KPK juga mengamankan uang tunai, logam mulia, dan aset kripto dalam operasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya perbuatan pidana, tetapi juga penyimpangan fungsi administrasi negara.
Jejak Persoalan Lima Tahun Terakhir
Kasus BNPB 2026 bukanlah fenomena tunggal. Dalam lima tahun terakhir, sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pengadaan barang/jasa kebencanaan telah muncul, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Polanya sering serupa: dana darurat dialirkan untuk kepentingan publik, tetapi kemudian disusupi kepentingan pribadi melalui pengaturan proyek, penunjukan penyedia, markup harga, komisi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Beberapa Perkara Korupsi dan Kebencanaan
1. Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dugaan korupsi barang/jasa terkait hibah BNPB, termasuk dana rehabilitasi, rekonstruksi dan DSP. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala BPBD dan Bupati sebagai tersangka.
Dalam kaidah hukum administrasi negara jelas terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan dana kebencanaan.
2. Periode tahun 2022 – 2026, BNPB tingkat pusat, dugaan korupsi pengadaan barang/jasa menggunakan DSP melalui penunjukan langsung; lima tersangka meliputi pejabat/PPK, tenaga ahli, dan pihak swasta.
Dalam hal ini sebagai pejabat negara menggunakan diskresi darurat, konflik kepentingan, lemahnya kontrol internal dan penyalahgunaan kewenangan.
3. Periode 2024 – 2026, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Dugaan penyimpangan dan bantuan bencana/DSP senilai Rp.35,715 miliar yang diterima dari BNPB.
Dalam kasus ini, perkara ditangani Kejati Sulut. Dalam konteks hukum administrasi negara menunjukan lemahnya akuntabilitas penyaluran dana pusat ke daerah dan pengawasan penggunaan dana darurat.
4. Periode tahun 2024 – 2026, terkait erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Indikasi keterlambatan penyaluran dana stimulan bencana yang diterima BPBD pada Oktober 2024 terjadi kelambanan administrasi, lemahnya monitoring, dan perlindungan hak korban.
5. Tahun 2025, BPBD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dugaan korupsi di lingkungan BPBD, dan Kepala BPBD menjadi terdakwa dalam sidang, mengindikasikan lemahnya tata kelola kelembagaan BPBD, pengadaan, dan pengawasan anggaran daerah.
Dari kasus-kasus tersebut tampak bahwa kerentanan tidak hanya berada di pusat.
Ia juga menempel pada pemerintah daerah, terutama pada institusi yang memegang kendali langsung atas dana darurat dan pemulihan bencana.
Keterlibatan swasta dalam pengadaan tidak otomatis bermasalah. Yang bermasalah adalah ketika hubungan negara-swasta dibangun di luar mekanisme yang transparan, kompetitif, dan dapat diaudit.
Hukum Administrasi Negara sebagai Pisau
Hukum administrasi negara adalah pisau paling tepat untuk membedah persoalan ini.
Ia mengatur bagaimana negara menjalankan kewenangan, membuat keputusan, memberikan layanan, dan bertanggung jawab kepada warga negara.
Dalam konteks kebencanaan, hukum administrasi menanyakan satu hal mendasar: apakah kewenangan BNPB, BPBD, PPK, dan pejabat terkait telah digunakan untuk kepentingan umum?
Asas legalitas menuntut setiap tindakan pemerintah memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Asas tujuan mengharuskan kewenangan digunakan untuk kepentingan publik.
Asas kehati-hatian menuntut kecermatan dalam pengelolaan dana negara. Asas transparansi menuntut keterbukaan informasi.
Asas akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban yang dapat diuji. Asas pelayanan publik dan non-diskriminasi menuntut agar bantuan sampai secara adil kepada seluruh korban.
Dalam kasus OTT BNPB, pertanyaan pentingnya adalah apakah penunjukan langsung benar-benar dilakukan karena urgensi objektif, atau justru dikondisikan agar penyedia tertentu memperoleh proyek.
KPK menduga adanya skema penunjukan langsung dalam penggunaan DSP untuk kebutuhan mendesak kebencanaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Jika hal itu terbukti, maka yang cacat bukan hanya niat individu, melainkan penggunaan kewenangan administratif yang menyimpang dari tujuan publik.
Dalam hukum administrasi negara, diskresi tidak berarti kebebasan tanpa batas.
Diskresi tetap harus tunduk pada tujuan kewenangan, fakta yang nyata, prinsip kehati-hatian, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Ketika pejabat menetapkan penyedia tanpa dasar urgensi yang dapat dibuktikan, tanpa analisis harga, tanpa dokumentasi kebutuhan, atau tanpa pengawasan memadai, tindakan itu dapat dikualifikasi sebagai penyimpangan kewenangan.
Kewenangan, Prosedur, dan Penegakan Hukum
Penanggulangan bencana berpijak pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk keadaan darurat, hukum memungkinkan PPK menunjuk penyedia terdekat atau pelaku usaha yang mampu dan memenuhi kualifikasi, karena pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 juga mengatur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dan mengaitkannya dengan UU Penanggulangan Bencana.
Artinya, hukum memang mengakui fleksibilitas dalam darurat. Namun fleksibilitas tidak menghapus kewajiban dokumentasi, pertanggungjawaban, evaluasi pasca-darurat, dan pengawasan.
Adapun kewenangan, prosedur dan penegakan hukum lebih rinci disebutkan;
1. Unsur BNPB, berkewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penanggulangan bencana serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Prosedur yang harus ditempuh, menyusun rencana kebutuhan berbasis asesmen, mendokumentasikan urgensi, membuka pemilihan penyedia secara objektif bila memungkinkan, dan melakukan audit pasca-pengadaan.
Jika terjadi pelanggaran harus tegas memberi sanksi administratif, pemberhentian sementara pejabat saat penyidikan, dan penyerahan berkas kepada aparat penegak hukum bila ada indikasi pidana
2. Unsur PPK, berwenang membuat komitmen pengadaan sesuai kebutuhan, anggaran, dan ketentuan.
Prosedur yang harus ditempuh, menyusun dokumen kebutuhan, memverifikasi kualifikasi, melakukan analisis harga, dan mencatat dasar penunjukan langsung.
Tanggung jawab administratif dan disiplin; pidana bila terbukti melakukan perbuatan koruptif.
3. Unsur pemerintah daerah/BPBD, berwenang melaksanakan tanggap darurat dan pemulihan sesuai kewenangan daerah.
Menyusun rencana penanggulangan, melaporkan realisasi dana, dan membuka pengawasan publik atas penyaluran bantuan.
Prosedur yang wajib ditempuh adalah Pengawasan inspektorat, BPKP, BPK, KPK, dan kejaksaan; penghentian bantuan bila ditemukan penyimpangan.
4. Unsur penyedia swasta, menyediakan barang/jasa sesuai kontrak, spesifikasi, harga wajar, dan jadwal.
Kewenangan yang seharusnya; mengikuti seleksi transparan, menolak suap, dan menyampaikan bukti serah terima yang benar.
Prosedur yang seharusnya dilaksanakan jika tidak dipenuhi; blacklist, pembekuan partisipasi pengadaan, ganti rugi, dan pidana korporasi bila terbukti terlibat.
5. Unsur aparat pengawasan, kewenangan yang seharusnya; mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana bencana.
Prosedur yang seharusnya; audit berkala, pemeriksaan laporan masyarakat, pengungkapan temuan, dan tindak lanjut tegas.
Penegakan hukum yang seharusnya; sanksi administratif, pemberhentian sementara pejabat saat penyidikan, dan penyerahan berkas kepada aparat penegak hukum bila ada indikasi pidana.
6. Unsur masyarakat dan korban; memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, dan menerima bantuan yang layak.
Kewenangan yang seharusnya; mekanisme pengaduan mudah, perlindungan pelapor, dan publikasi penerima manfaat.
Penegakan hukum yang seharusnya; perlindungan whistleblower serta akses upaya hukum administratif bila hak dilanggar.
Kewenangan, prosedur, dan penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan antara aturan dan praktik.
Negara telah memiliki instrumen untuk bergerak cepat, tetapi belum konsisten membangun sistem yang mencegah kecepatan berubah menjadi kesempatan korupsi.
Rekomendasi Pembenahan
Pertama, penunjukan langsung dalam pengadaan kebencanaan harus dibatasi secara ketat.
Setiap penunjukan harus disertai dokumen urgensi, analisis harga, kualifikasi penyedia, dan alasan pemilihan yang dapat diaudit.
Kedua, konflik kepentingan harus dinyatakan secara tertulis. Tenaga ahli, keluarga pejabat, atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengambil keputusan tidak boleh terlibat tanpa pengawasan khusus.
Ketiga, pemerintah perlu membangun katalog digital barang dan jasa kebencanaan yang memuat harga acuan, spesifikasi standar, daftar penyedia terverifikasi, dan riwayat kinerja.
Keempat, pengawasan harus berjalan sejak perencanaan, bukan setelah dana terserap.
Inspektorat, BPKP, KPK, dan auditor eksternal perlu memiliki akses real-time terhadap data pengadaan, kontrak, penyerahan barang, dan penyaluran bantuan.
Kelima, perlindungan pelapor harus diperkuat. Relawan, petugas lapangan, pegawai internal, dan masyarakat sering menjadi sumber informasi terpenting. Tanpa perlindungan hukum, mereka akan memilih diam.
Keenam, sanksi harus komprehensif: pemberhentian dari jabatan, pencabutan hak menjadi PPK, pembekuan partisipasi dalam pengadaan, pidana korporasi, dan pemulihan kerugian negara.
Ketujuh, dana bencana harus dikelola dengan prinsip traceability, sehingga setiap rupiah dapat dilacak dari anggaran hingga penerima manfaat.
Pancasila sebagai Kompas Moral
Good governance dalam kebencanaan harus berlandaskan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.
Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut integritas. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlindungan martabat korban.
Persatuan Indonesia menuntut solidaritas lintas daerah. Kerakyatan menuntut keterbukaan dan partisipasi. Keadilan Sosial menuntut pemerataan manfaat bantuan.
Ketika dana bencana disalahgunakan, yang dilanggar bukan hanya pasal pidana atau administrasi. Yang dilanggar adalah rasa kemanusiaan, keadilan sosial, dan amanah publik.
Korban bencana tidak sedang menunggu proyek; mereka menunggu kepastian hidup.
Kasus OTT BNPB harus menjadi titik balik. Negara harus menunjukkan bahwa dana bencana bukan komoditas politik, bukan sumber komisi, dan bukan ladang proyek bagi jaringan tertentu.
Hukum pidana diperlukan untuk menghukum, tetapi hukum administrasi negara diperlukan untuk mencegah.
Jika kewenangan memiliki dasar yang jelas, prosedur dapat diaudit, diskresi dibatasi, dan pelanggar dihukum tanpa pandang bulu, maka negara tidak hanya menangani bencana. Negara juga memulihkan kepercayaan publik.
Dan kepercayaan itulah yang paling sulit dipulihkan setelah bencana, terutama bencana yang lahir bukan dari alam, melainkan dari keserakahan manusia di balik meja kekuasaan. (had)






