Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

Pemkab Brebes Perkuat PPID Desa untuk Cegah Sengketa Informasi Publik

badge-check


					Pemkab Brebes Perkuat PPID Desa untuk Cegah Sengketa Informasi Publik Perbesar

BREBES | Kabarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa guna mencegah sengketa informasi publik serta mendorong transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026), yang diikuti puluhan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes.

Kegiatan dibuka Kepala Dinkominfotik Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, sebagai narasumber.

Warsito menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan materi rakor untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di desa. Ia juga mendorong peserta aktif berdiskusi agar mampu mengoptimalkan pengelolaan PPID di wilayah masing-masing.

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Taufan Haqiqi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola PPID desa dalam pendataan, dokumentasi, penyimpanan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Rakor juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antarlembaga serta mengidentifikasi kendala pelayanan informasi publik.

Dalam pemaparannya bertajuk _Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik_, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ermy menjelaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ia juga memaparkan empat kategori informasi publik desa, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Untuk mendukung pelayanan yang sesuai ketentuan, pemerintah desa perlu menetapkan PPID melalui keputusan kepala desa, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), menyiapkan sarana pelayanan, serta mencatat permohonan dan keberatan informasi.

Permohonan informasi wajib ditanggapi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Penataan administrasi, ketepatan waktu pelayanan, serta publikasi informasi anggaran menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa.

Berdasarkan data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024 yang dipaparkan dalam rakor, proporsi pemerintah desa sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tercatat sebesar 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024.

Pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, yakni 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.

Data tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan pengelolaan keuangan desa, termasuk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara rutin.

Sebagai tindak lanjut, rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa.

Langkah tersebut meliputi penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi publik, penyusunan dan penetapan DIP, penyiapan sarana serta formulir pelayanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran.

Pemkab Brebes juga mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan PPID desa melalui fasilitasi Sistem Informasi Desa serta monitoring berkala bersama Komisi Informasi.

Melalui langkah tersebut, pengelolaan informasi publik desa diharapkan semakin tertib, transparan, dan responsif sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi keuangan dan pembangunan, potensi sengketa dapat ditekan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Peningkatan Pelayanan

17 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polres Purbalingga dan Bapanas Turun ke Pasar, Harga serta Stok Pangan Dipastikan Stabil

16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Ahmad Luthfi Prihatin OTT Bupati Klaten, Pemprov Jateng Tunggu Kepastian KPK

16 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG dan Solar Subsidi serta Tambang Ilegal, Delapan Orang Jadi Tersangka

16 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Reses di Tiga Kecamatan Semarang, Muhammad Afif Tampung Keluhan Jalan Rusak hingga Ancaman Banjir

16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Panen 130 Kilogram Lele, Lapas Purwodadi Bekali Warga Binaan Keterampilan Usaha

16 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Trending di Daerah