JAKARTA, Kabarjateng.id – Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) mulai menunjukkan peran strategisnya dalam mempercepat penyelesaian hambatan dunia usaha.
Dalam rapat perdana yang digelar Selasa (23/12), Satgas P2SP menghadirkan dua pelaku usaha untuk menyampaikan langsung pengaduan mereka kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sejak resmi diluncurkan pada 16 Desember 2025, Satgas P2SP melalui kanal debottlenecking telah menerima 10 pengaduan dari pelaku usaha.
Kanal ini menjadi saluran resmi yang dirancang Satgas P2SP untuk memastikan setiap kendala investasi dan usaha dapat ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Kemenkeu, mekanisme ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan bahwa kehadiran Satgas P2SP merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Melalui Satgas P2SP, pemerintah ingin memastikan bahwa hambatan yang dihadapi pelaku usaha tidak berlarut-larut. Mendengarkan langsung, petakan masalahnya, serta selesaikan bersama,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Pengaduan pertama yang dibahas Satgas P2SP berkaitan dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, khususnya terkait Bantuan Layanan Sampah PSEL (BLSP).
Purbaya, dari rapat Kemenkeu itu menilai persoalan ini membutuhkan kejelasan skema dukungan fiskal dan koordinasi antarlembaga.
“Kasus PSEL Benowo tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Satgas P2SP hadir untuk memastikan semua pihak duduk bersama dan menemukan solusi yang adil,” kata Purbaya.
Pengaduan kedua berasal dari PT Mayer Indonesia yang menghadapi persoalan pembiayaan dan piutang terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam forum Satgas P2SP, Kemenkeu menekankan pentingnya kepastian arus kas bagi pelaku usaha.
“Kalau pembiayaan dan piutang tidak jelas, usaha bisa terganggu. Di sinilah peran Satgas P2SP mempercepat klarifikasi dan keputusan,” lanjut Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat Satgas P2SP tersebut juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Kemenkeu, pola ini akan menjadi standar kerja Satgas P2SP ke depan.
“Kemenkeu ingin setiap pengaduan yang masuk ke Satgas P2SP dibahas secara terbuka, transparan, dengan kejelasan hasil. bukan sekadar rapat, tapi forum penyelesaian,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa Kemenkeu menilai kanal debottlenecking Satgas P2SP sebagai instrumen penting reformasi birokrasi.
“Dengan Satgas P2SP, pemerintah ingin hadir lebih cepat, lebih responsif, dan lebih solutif bagi pelaku usaha,” tutup Purbaya Yudhi Sadewa dilansir dari Kemenkeu.
Pemerintah melalui Kemenkeu berharap Satgas P2SP mampu menjadi jembatan efektif antara dunia usaha dan negara, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Penulis: Tim Kabarjateng.id
Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.