Menu

Mode Gelap
 

Nasional

Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Perlintasan Sebidang

badge-check


					Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Perlintasan Sebidang Perbesar

JAKARTA | Kabarjateng.id – Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, pada 27 April 2026 menjadi peringatan serius bahwa tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.

Melalui hasil Rapid Assessment terkait akuntabilitas pelayanan publik dalam insiden tersebut, Ombudsman menemukan bahwa potensi bahaya di lokasi sebenarnya telah lama diketahui.

Namun, berbagai risiko itu belum direspons dengan langkah mitigasi yang memadai sehingga keselamatan pengguna jalan belum terlindungi secara optimal.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan layanan transportasi.

Menurutnya, seluruh kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran wajib menempatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai tujuan utama dan tidak boleh dikompromikan.

Kajian tersebut disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada sejumlah instansi terkait, wawancara dengan korban beserta keluarga, penelaahan regulasi, hingga pencocokan data dari berbagai sumber independen.

Dalam kajiannya, Ombudsman mengevaluasi tiga tahapan sekaligus, yakni kondisi sebelum kecelakaan, penanganan saat peristiwa berlangsung, dan langkah-langkah setelah kejadian.

Penilaian dilakukan untuk mengukur sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawab dalam mencegah risiko, menangani keadaan darurat, memulihkan layanan, serta memenuhi hak para korban.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan paling mendasar berada pada fase sebelum kecelakaan.

Perlintasan Ampera yang merupakan jalur resmi dengan tingkat penggunaan tinggi ternyata belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga resmi.

Selama ini pengamanan hanya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat sekitar.

Ombudsman menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan fasilitas keselamatan yang tersedia.

Selain itu, kebutuhan peningkatan pengamanan sebenarnya telah diketahui berbagai pihak sejak lama.

Namun implementasi perbaikannya berjalan lambat akibat lemahnya koordinasi antarlembaga, belum sinkronnya perencanaan dan anggaran, keterbatasan pembiayaan, serta kompleksitas kebutuhan mobilitas masyarakat.

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa kasus Bekasi Timur bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.

Pola permasalahan serupa telah ditemukan dalam Kajian Sistemik Ombudsman RI tahun 2017 mengenai perlintasan sebidang di Pulau Jawa.

Beberapa persoalan lama, seperti koordinasi lintas sektor yang belum efektif, lambatnya penanganan lokasi berisiko tinggi, lemahnya pengawasan, hingga belum terintegrasinya kebijakan keselamatan dalam proses penganggaran, masih kembali ditemukan.

Hal ini menunjukkan bahwa berbagai rekomendasi yang pernah disampaikan belum dijalankan secara optimal.

Ombudsman juga berpandangan bahwa persoalan keselamatan tidak semata-mata dipengaruhi keterbatasan anggaran.

Yang lebih penting adalah penempatan aspek keselamatan sebagai prioritas dalam proses pengambilan kebijakan.

Berbagai langkah sederhana seperti pemasangan palang pintu, penempatan petugas resmi, pembangunan pos penjagaan, dan penyediaan perlengkapan keselamatan dinilai dapat dilakukan lebih dahulu sebelum pembangunan flyover maupun underpass direalisasikan.

Meski memahami tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Perlintasan Ampera sebagai jalur aktivitas harian dan ekonomi, Ombudsman menegaskan bahwa kebutuhan mobilitas tidak boleh mengabaikan standar keselamatan.

Sementara itu, pada tahap penanganan saat kejadian hingga pascakecelakaan, Ombudsman memberikan penilaian positif terhadap respons berbagai pihak, termasuk PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Evakuasi korban berlangsung cepat, pelayanan kesehatan serta santunan dapat diberikan, perjalanan kereta api kembali normal secara bertahap, sementara pengembalian dana tiket dan penanganan barang milik penumpang juga berjalan dengan baik.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman tidak menemukan indikasi maladministrasi yang berarti dalam proses penanganan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban.

Meski demikian, Ombudsman mendorong adanya penguatan terhadap sistem evaluasi pascakejadian, perlindungan pengguna jasa, komunikasi publik saat krisis, serta mekanisme pembelajaran agar setiap kecelakaan menjadi dasar penyempurnaan sistem keselamatan nasional.

Secara keseluruhan, Ombudsman menilai akuntabilitas pelayanan publik dalam aspek penanganan darurat dan pemulihan layanan sudah berjalan baik.

Namun, dari sisi pencegahan dan mitigasi risiko masih terdapat kelemahan yang cukup serius.

Lembaga tersebut juga melihat adanya potensi maladministrasi pada fase sebelum kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak optimalnya pelayanan publik, hingga lambannya penanganan terhadap perlintasan yang telah lama diketahui berisiko tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama.

Rekomendasi tersebut meliputi percepatan peningkatan keselamatan di perlintasan berisiko tinggi melalui evaluasi terpadu, penguatan tata kelola dan transparansi pengawasan dengan basis data nasional, pembangunan sistem evaluasi keselamatan yang berkelanjutan, peningkatan komunikasi publik saat kondisi darurat, serta pelaksanaan hasil rapid assessment ke dalam rencana aksi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ombudsman menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan hak masyarakat yang harus dijamin melalui pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel.

Karena itu, seluruh instansi terkait diminta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, maupun penyelenggaraan layanan transportasi.

Hasil kajian tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dandim 0714/Salatiga Berikan Surprise HUT Bhayangkara ke-80, Wujudkan Soliditas TNI-Polri

1 Juli 2026 - 11:45 WIB

Koramil 05/Reban Jadi Tempat Nobar Piala Dunia, Warga Antusias Saksikan Laga Meksiko vs Ekuador

1 Juli 2026 - 11:23 WIB

Diduga Beraksi di Dua Titik, Pria Terduga Pencuri Tas Diamankan Warga di Galunggung Ngaliyan

1 Juli 2026 - 11:05 WIB

Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 10:38 WIB

Dendam Berujung Aksi Pembakaran Rumah, Dua Warga Kudus Diamankan Polisi

1 Juli 2026 - 10:03 WIB

Investor Apresiasi Kemudahan Berusaha di Jawa Tengah, Ribuan Peluang Kerja Segera Hadir

1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Trending di KABAR JATENG