JAKARTA, Kabarjateng.id – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di lingkungan kementerian tersebut.
Klarifikasi itu termaktub dalam Siaran Pers Nomor: SP.03/HKLN/01/2025 yang dirilis Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) malam.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang hari.
Agenda tersebut disebut sebagai bagian dari proses pencocokan data yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama jajaran Kementerian Kehutanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung bukan dalam rangka penggeledahan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” kata Ristianto Pribadi.
Menurut Ristianto, Kementerian Kehutanan memandang proses yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian dan akurasi data.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan bersama Kejaksaan Agung berjalan tertib dan kooperatif.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” jelas Ristianto.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjutnya, secara kelembagaan siap mendukung langkah Kejaksaan Agung.
“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ristianto juga menyampaikan apresiasi Kementerian Kehutanan terhadap peran Kejaksaan Agung soal penguatan tata kelola kehutanan nasional.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan atau forest governance,” ungkapnya.
Sebagai penanggung jawab berita, Ristianto Pribadi menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung.
Menurut Ristianto, kolaborasi Kementerian menjadi bagian dari komitmen bersama memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung merupakan bagian penting dari komitmen bersama demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tutup Ristianto.
Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.