JAKARTA, Kabarjateng.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT), H. Lukman Khakim, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mengarahkan energi dan sumber daya pada hal-hal positif yang berdampak baik bagi pembangunan bangsa.
Ia menegaskan bahwa polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak diperpanjang dan cukup disudahi dengan langkah hukum terhadap Roy Suryo beserta pihak terkait.
“Kami memberikan apresiasi atas ketegasan aparat kepolisian yang bertindak adil dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan, termasuk terkait penyebaran fitnah dan ujaran kebencian, harus diproses secara hukum,” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Lukman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang memecah belah.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada agenda kerakyatan serta keummatan.
“Mari kita hindari segala bentuk tindakan maupun ucapan yang hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Saat ini bangsa kita sedang berupaya keras membangun kesejahteraan umat dan memperkuat persatuan nasional,” lanjutnya.
Menurut Lukman, ruang publik seharusnya menjadi wadah diskusi yang mendorong persatuan dan memperkuat nilai kebangsaan.
Ia menggambarkan bahwa Indonesia ibarat kapal besar yang tengah berlayar menuju cita-cita bersama.
“Kita semua berada dalam satu kapal yang sama, yaitu Indonesia. Karena itu, mari fokus pada visi besar bangsa dan berhenti memperdebatkan hal-hal kecil yang tidak membawa manfaat,” tuturnya.
Ia menambahkan, bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki cara berpikir dan sikap yang besar pula, bukan yang terjebak dalam persoalan kecil dan tidak produktif.
“Apabila ada pihak yang justru mengganggu arah pembangunan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa, maka perlu diberikan peringatan. Jika tidak mengindahkan, sudah selayaknya diberi tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lukman mengakhiri pernyataannya. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.