Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

badge-check


					Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Tawuran yang bermula dari perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Polisi mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam peristiwa tawuran di Mranggen tersebut.

Tiga Remaja Terlibat Tawuran

Polisi mengamankan tiga remaja berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Ketiganya masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga memburu tiga remaja lain yang masuk daftar pencarian orang. Mereka berinisial RZ (17), R (17), dan A (17) yang juga berasal dari Kecamatan Mranggen.

Empat Korban Mengalami Luka

Peristiwa tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka-luka. Para korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.

Petugas medis membawa para korban ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk menjalani perawatan.

Tawuran Berawal dari Ajakan Lewat WhatsApp

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah temannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung rencana tawuran perang sarung.

RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor.

Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju jalan raya Desa Batursari yang telah mereka sepakati sebagai lokasi tawuran.

Pelaku Kejar dan Serang Korban

Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan tiba di lokasi dan melihat kelompok korban sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung.

Situasi memanas ketika kelompok pelaku membawa senjata tajam.

Korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun para pelaku mengejar mereka lalu menyerang menggunakan senjata tajam.

MIS membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Pelaku A menyerang korban MFA sebanyak tiga kali di bagian lengan, pundak, dan punggung.

Sementara itu, pelaku R dan RZ menyabet korban MRS pada bagian kepala belakang dan lengan. Keduanya juga melukai korban JFC pada bagian punggung.

Polisi Sita Celurit dan Corbek

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang para pelaku gunakan saat penyerangan.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Nu’man juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak.

“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas. Jika masyarakat mengetahui potensi tawuran atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar petugas dapat segera menindaklanjutinya,” ujar Nu’man. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja ke Polisi

17 Juni 2026 - 08:28 WIB

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Trending di KABAR JATENG