Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 24 Feb 2026 08:08 WIB

Dorong Pengawasan Ketat THR 2026, Ombudsman Soroti 652 Pengaduan Belum Tuntas


					Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Perbesar

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

JAKARTA, Kabarjateng.id – Ombudsman RI menyoroti lemahnya pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta.

Hingga awal 2026, pemerintah belum menuntaskan 652 laporan dugaan maladministrasi distribusi THR sepanjang 2023–2025.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan persoalan itu tidak boleh terus berulang setiap tahun.

Menjelang pembayaran THR 2026, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera membenahi sistem pengawasan sekaligus menuntaskan seluruh pengaduan yang masih menjadi “utang” penyelesaian.

“Penyelesaian pengaduan menjadi kunci. Jangan biarkan masalah lama terus berulang karena lemahnya tindak lanjut dan pengawasan,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Ombudsman mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah daerah mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR.

Robert menilai banyak perusahaan mengabaikan kewajiban pembayaran THR setiap tahun, terutama di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Pemerintah perlu menyusun langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran sejak dini, termasuk meningkatkan pengawasan aktif dan memperkuat pembinaan kepada perusahaan.

Perkuat Pengawas Ketenagakerjaan

Ombudsman juga meminta Kemnaker dan pemerintah daerah menambah jumlah Pengawas Ketenagakerjaan serta meningkatkan kompetensi dan integritas mereka.

Robert menegaskan kualitas dan kuantitas pengawas sangat menentukan perlindungan hak pekerja.

“Pemerintah harus meningkatkan kapasitas pengawas secara sistematis agar mereka mampu menegakkan norma pembayaran THR secara tegas,” kata Robert.

Integrasikan Posko Pengaduan THR

Ombudsman mendorong Kemnaker mengintegrasikan pos pengaduan THR dari pusat hingga daerah.

Selama ini, pengelolaan pengaduan belum berjalan optimal karena kurangnya koordinasi antarlembaga.

Kemnaker perlu membuka ruang sinergi dalam pengelolaan Posko THR agar petugas dapat memproses setiap laporan secara cepat, transparan, dan tuntas.

Langkah ini akan memberi kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan haknya.

Buka Posko dan Lakukan Sidak

Menjelang pencairan THR 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan.

Mereka juga akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memantau langsung proses penyelesaian laporan.

Ombudsman menegaskan THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja tepat waktu tanpa diskriminasi.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR segera melapor agar pemerintah dapat melindungi hak pekerja dan menjaga keadilan dalam hubungan industrial. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemuda Kajoran, Lima Pelaku Peragakan 19 Adegan

16 April 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Negeri Salatiga Intensifkan Wasmat di Rutan

16 April 2026 - 13:56 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Perkuat Layanan Kesehatan Hewan Keliling untuk Antisipasi Penyakit

16 April 2026 - 13:33 WIB

Apresiasi Ruwatan Silayur, Wali Kota Semarang Tegaskan Upaya Nyata Tetap Jadi Prioritas

16 April 2026 - 13:15 WIB

Trending di KABAR JATENG