Menu

Mode Gelap
 

Nasional

Amin Ak: Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Tekan Sektor Domestik

badge-check


					Amin Ak Perbesar

Amin Ak

JAKARTA, Kabarjateng.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan implementasi perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menekan sektor produksi dalam negeri.

Menurut Amin, setiap perjanjian dagang internasional memang bertujuan membuka akses pasar, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekspor.

Namun, pemerintah harus mengantisipasi tantangan yang kerap muncul pada tahap pelaksanaan di lapangan.

“Perjanjian dagang modern tidak hanya mengatur tarif dan arus barang, tetapi juga menyentuh tata kelola regulasi, ekonomi digital, standar industri, hingga arah kebijakan pembangunan nasional”.

“Karena itu, pemerintah harus mengawasi implementasinya secara serius,” ujar Amin di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menyoroti dinamika politik di Amerika Serikat, termasuk putusan Supreme Court of the United States yang membatasi kewenangan tarif pemerintah federal.

Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan bahwa kondisi politik domestik negara mitra dapat memengaruhi keseimbangan perjanjian.

“Secara hukum, perjanjian tetap berlaku. Namun secara politik dan ekonomi, keseimbangan daya tawar dapat berubah. Indonesia harus membaca situasi ini secara strategis,” tegasnya.

Jaga Ketahanan Pangan dan Industri Nasional

Amin Ak meminta pemerintah mengkaji secara cermat setiap komitmen pembelian produk Amerika Serikat dalam jumlah besar agar tidak mengganggu agenda strategis nasional, terutama ketahanan pangan dan perlindungan sektor produksi domestik.

Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan swasembada pangan sebagai prioritas pembangunan.

Karena itu, kebijakan perdagangan harus sejalan dengan upaya memperkuat petani dan pelaku usaha nasional.

“Jangan sampai keterbukaan perdagangan justru menambah tekanan bagi petani dan pelaku usaha nasional,” ujarnya.

Amin menilai kebijakan perdagangan harus memperkuat kapasitas industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang ekspor yang adil bagi produk nasional.

Waspadai Risiko di Sektor Digital

Selain sektor riil, Amin Ak juga menyoroti pengaturan ekonomi digital dan arus data lintas negara dalam perjanjian dagang tersebut.

Ia menilai pasar digital Indonesia yang besar menuntut pemerintah bersikap hati-hati dalam menyepakati komitmen internasional.

“Negara harus tetap memiliki ruang kebijakan agar pelaku usaha domestik juga menikmati nilai ekonomi digital,” katanya.

Amin mengingatkan potensi risiko regulatory lock-in, yaitu kondisi ketika komitmen internasional membatasi fleksibilitas kebijakan nasional di masa depan.

Karena itu, ia mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar implementasi perjanjian tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Ia menegaskan dukungannya terhadap perluasan kerja sama ekonomi global.

Namun, ia meminta pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta evaluasi berkelanjutan.

“Yang terpenting bukan sekadar apakah perjanjian ini menguntungkan atau tidak, tetapi bagaimana pemerintah mengelolanya agar benar-benar memperkuat kedaulatan ekonomi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Arief)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Salatiga Resmikan Monumen Edukasi Anti Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang Berujung Pidana, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

10 Juni 2026 - 18:34 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan Randublatung–Cepu, Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2026

10 Juni 2026 - 16:02 WIB

Mahasiswa Informasi dan Humas Undip Berkolaborasi dengan Warung Pak Suramto Dukung Pelaksanaan Idul Adha Melalui Program CSR

10 Juni 2026 - 15:25 WIB

Rocket Chicken Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan Muawanah Semarang

10 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

10 Juni 2026 - 13:06 WIB

Trending di KABAR JATENG