SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pasien yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat, terutama penderita penyakit kronis, tetap memperoleh perawatan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan harus tetap dijaga, meskipun terdapat kendala administratif terkait kepesertaan jaminan kesehatan.
Ia menekankan, pelayanan medis tidak boleh terhenti hanya karena perubahan status kepesertaan.
Menurut Yunita, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memastikan tidak ada pasien yang ditolak oleh fasilitas kesehatan.
Terlebih bagi mereka yang menjalani terapi rutin seperti hemodialisa, kemoterapi, maupun penanganan thalasemia, yang membutuhkan perawatan berkelanjutan dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Pemerintah provinsi ingin memastikan kehadiran negara tetap dirasakan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial menunjukkan, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Di antara jumlah tersebut terdapat pasien dengan kebutuhan terapi jangka panjang yang memerlukan perhatian khusus agar tidak terputus dari layanan medis.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jateng menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Dinas Kesehatan di daerah diminta bekerja sama dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan pembiayaan dan pelayanan tetap berjalan selama proses administrasi berlangsung.
Selain itu, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diimbau untuk mengarahkan seluruh kantor cabang agar tetap menjamin pembiayaan layanan bagi pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK selesai.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pengawasan dan koordinasi akan terus diperkuat agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Komitmen ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan sekaligus melindungi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.