KABUPATEN SEMARANG – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Semarang.
Sejumlah kendaraan yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengangsu solar subsidi disebut masih bebas melakukan pengisian di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Bawen, SPBU Ngrawan Bawen, dan SPBU Lopait Kecamatan Tuntang.
Kendaraan yang terlibat juga diduga berasal dari sejumlah daerah, seperti Sragen, Boyolali, dan Kartasura.
Modus yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan lebih dari satu barcode atau QR Code untuk pembelian BBM subsidi, mengganti pelat nomor kendaraan secara bergantian, hingga memodifikasi kendaraan jenis truk boks maupun Mitsubishi L300 agar mampu membawa solar dalam kapasitas lebih besar.
Aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu distribusi solar subsidi bagi warga yang berhak.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Divisi Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Apabila dugaan ini benar, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Negara harus hadir untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Kami meminta aparat segera mengusut dugaan praktik ini hingga tuntas,” tegas Edy Bondan, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial TP melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan wartawan, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti saya sampaikan ke atasan. Tolong, Bang, diamankan tulisannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola SPBU yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (ar)






