SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 pada 8 Desember 2025.
Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dilakukan sepekan berikutnya, yakni pada 15 Desember 2025.
Pada Kamis (20/11/2025), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan dari kalangan pengusaha untuk mendengarkan langsung masukan jelang penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan aspirasi agar kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan dunia usaha dan pekerja.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa mekanisme penetapan upah tetap mengacu pada aturan yang sedang disiapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan arah kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi final mengenai penetapan upah minimum masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Rancangan peraturan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada pada tahap uji publik.
Aziz menyebutkan bahwa dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah pusat mengatur jadwal penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025 serta UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025. Namun, rincian akhir dari aturan tersebut masih menunggu finalisasi.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kriteria baru dalam pengaturan upah sektoral perlu diperjelas lebih lanjut.
Beberapa di antaranya adalah klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), jumlah perusahaan dalam sektor terkait, tingkat risiko pekerjaan, spesialisasi, serta beban kerja.
Pemprov Jateng berharap penjelasan teknis tersebut dapat dimuat secara rinci dalam PP agar tidak menimbulkan multiinterpretasi di daerah.
Sambil menunggu regulasi final, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan koordinasi intensif dengan serikat buruh, perwakilan pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK provinsi.
Dalam pertemuan dengan gubernur, pengusaha juga menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukan untuk proses penyusunan kebijakan upah minimum.
Salah satu isu yang mendapatkan perhatian adalah penetapan upah sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berdasarkan aturan, gubernur menetapkan UMSP berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan provinsi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap berkomitmen mengikuti mekanisme penetapan upah yang diatur pemerintah.
Ia menekankan bahwa penetapan upah sektoral harus difokuskan pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan keahlian khusus, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pekerjaan dengan spesifikasi dan risiko tinggi secara alami memiliki nilai upah lebih besar, sehingga pengusaha berharap UMSP maupun UMSK tidak diberlakukan untuk sektor-sektor umum yang tidak membutuhkan keterampilan khusus. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.