SEMARANG | Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah terus meningkatkan profesionalisme personel dengan memperketat mekanisme kepemilikan dan penggunaan senjata api dinas.
Upaya tersebut diawali melalui rapat persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dipimpin Karoops Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda, di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).
Rapat diikuti sejumlah unsur terkait, di antaranya fungsi SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, hingga Satbrimob Polda Jateng. Keterlibatan lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan serta peningkatan kemampuan personel pengguna senjata api berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan latihan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan bagi personel operasional yang memegang senjata api, sekaligus sebagai langkah meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurutnya, setiap anggota yang menggunakan senjata api wajib memenuhi dua aspek penting, yakni memiliki legalitas kepemilikan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya.
“Penggunaan kekuatan pada tahap kendali senjata api memiliki konsekuensi yang besar. Karena itu, setiap personel harus memenuhi syarat legalitas kepemilikan sekaligus memiliki kemampuan yang memadai dalam menggunakan senjata api sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, legalitas kepemilikan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025.
Sementara kemampuan penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Ia menegaskan, kompetensi personel tidak hanya diukur dari kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap aturan hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
“Hasil evaluasi masih menunjukkan adanya personel operasional yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi persyaratan legalitas. Karena itu, pembinaan dan uji kemampuan harus terus dilakukan agar kesiapan personel tetap terjaga,” katanya.
Untuk memperoleh izin membawa senjata api dinas, setiap personel wajib melalui serangkaian tahapan, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga uji kemampuan menembak.
Artanto menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengawasan berlapis agar hanya personel yang memenuhi standar integritas, kesehatan, kondisi psikologis, dan kemampuan teknis yang dapat membawa senjata api dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, Polda Jateng juga menekankan pentingnya koordinasi antar satuan kerja, termasuk SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam, agar proses legalitas maupun peningkatan kompetensi berjalan terpadu dengan pedoman yang sama.
Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api dijadwalkan berlangsung pada 21–25 Juli 2026.
Sebanyak 410 personel operasional pemegang senjata api akan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 60 personel dari Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.
Melalui kegiatan ini, Polda Jateng berharap seluruh personel pengguna senjata api memiliki kemampuan dan legalitas yang sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan tugas kepolisian semakin profesional, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (dkp)






