SRAGEN | Kabarjateng.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Sidoharjo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial TW alias Klowor (44), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Maman Effendi meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh di masjid.
Sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AD-5674-LY masih terparkir di halaman rumah ketika ditinggalkan.
Usai kembali dari masjid, korban masuk melalui pintu samping rumah dan tidak langsung memeriksa kondisi kendaraan.
Beberapa waktu kemudian, ketika hendak berolahraga, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama sejumlah warga sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sidoharjo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
Pagar rumah diketahui masih terbuka, sementara kunci sepeda motor tertinggal di kontak sehingga kendaraan dapat dengan mudah dibawa kabur.
Perkembangan kasus terjadi pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026, setelah Polsek Sidoharjo menerima informasi dari Tim Resmob Polres Sragen mengenai penangkapan dua terduga pelaku curanmor oleh Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo.
Salah satu yang diamankan adalah TW alias Klowor.
Setelah dilakukan koordinasi antarsatuan, polisi memastikan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Sidoharjo yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun yang nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi turut menyita BPKB asli serta pelat nomor kendaraan yang sempat dilepas pelaku untuk menghilangkan identitas motor hasil curian.
Kapolsek menyebut penyidikan masih terus dikembangkan.
Pasalnya, tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen.
Saat ini, pelaku juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar.
Polisi terus melakukan koordinasi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya.
Atas perbuatannya, TW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di kontak serta memastikan pagar dan pintu rumah dalam kondisi terkunci untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka. (ar)






