Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 13 Feb 2026 20:07 WIB

Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Siapkan Diskon 5%


					Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Siapkan Diskon 5% Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Pemerintah justru menyiapkan relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen hingga akhir tahun 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan penegasan tersebut saat jumpa pers bersama wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (13/2/2026).

Ia memastikan besaran PKB tahun 2026 tetap sama seperti tahun 2025 tanpa kenaikan.

“Kami memastikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibanding 2025,” tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga menginstruksikan jajaran terkait segera mengkaji penerapan relaksasi PKB pada 2026.

Pemerintah mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait persepsi kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Khususnya akibat kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen.

Namun pemerintah memberi diskon pada Januari-Maret 2025 sehingga masyarakat tidak merasakan tambahan beban pajak.

Kajian Relaksasi PKB

Memasuki awal 2026, masyarakat menilai terjadi kenaikan karena pemerintah belum menerapkan diskon.

Karena itu, Gubernur meminta tim terkait menyiapkan kajian relaksasi PKB sekitar 5 persen.

Sumarno menjelaskan, pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan fiskal daerah, keberlangsungan pembangunan, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah menargetkan relaksasi PKB berlangsung hingga akhir 2026.

Selain diskon PKB, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Pemilik kendaraan tetap membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta SWDKLLJ.

Pemerintah menyusun kajian relaksasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi terkini.

Setelah menyelesaikan kajian, pemerintah akan menyerahkan hasilnya kepada gubernur untuk arahan lanjutan.

Sumarno menambahkan, pemerintah memanfaatkan pendapatan pajak kendaraan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta program pendidikan, termasuk sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri.

Pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak melalui peran aktif pemerintah kabupaten/kota.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Masrofi, menegaskan pemerintah menyusun kebijakan diskon PKB dengan memperhatikan daya beli masyarakat, postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia memastikan hasil kajian segera diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penerapan kebijakan pada tahun ini.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Aksi Perang Sarung di Rawalo Banyumas Gagal, Polisi Amankan 15 Remaja Saat Patroli

21 Februari 2026 - 14:25 WIB

Satu-satunya PTKIN, UIN Walisongo Raih Collaborative Award 2026 dari Pemprov Jateng 

21 Februari 2026 - 11:08 WIB

Wali Kota Tegal Sapa Warga Usai Salat Tarawih di Masjid Nurul Hidayah Debong Kulon

21 Februari 2026 - 11:01 WIB

Waspada Petasan dan Miras Oplosan, Forkopimda Kota Tegal Gelar Rakor

21 Februari 2026 - 10:56 WIB

Polres Tegal Kota melakukan Operasi Pekat dengan waspada sasaran miras, petasan, premanisme, dan vandalisme.

Setahun Agustina–Iswar Pimpin Semarang, IPM Tertinggi Jateng dan Fondasi Pembangunan Kian Kokoh

21 Februari 2026 - 09:45 WIB

Sambut Ramadan dan MTQ Nasional, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Distribusikan 20 Ribu Al-Qur’an

21 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di KABAR JATENG