SEMARANG, Kabarjateng.id — Pemprov Jateng segera merampungkan surat edaran (SE) tentang penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini mengacu langsung pada edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di daerah.
Pemprov Rumuskan Pedoman Teknis WFH
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi teknis sebagai turunan dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Aturan tersebut menetapkan skema WFH satu hari dalam sepekan di lingkungan Pemprov Jateng, yakni setiap Jumat, mulai berlaku sejak 1 April 2026.
“Pemprov Jateng sedang merumuskan SE sebagai pedoman pelaksanaan di daerah, dengan tetap merujuk pada ketentuan dari Mendagri,” ujar Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR di kompleks Gubernur Jateng, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah provinsi cenderung mengikuti pola yang ditetapkan pusat, yaitu menjadikan Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH.
Pertimbangan utamanya karena durasi kerja pada hari tersebut lebih singkat akibat jeda salat Jumat.
Pengawasan dan Kinerja Jadi Fokus
Sumarno menjelaskan, Pemprov Jateng tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga menyiapkan sistem pengendalian dan evaluasi kinerja ASN selama WFH.
Menurutnya, kompleksitas layanan di tingkat provinsi jauh lebih tinggi dibanding kementerian atau lembaga.
“Pemprov menangani banyak sektor layanan publik, sehingga perlu pengaturan rinci terkait pembagian tugas, pengawasan, dan indikator capaian kerja,” jelasnya.
Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja dari rumah dan tidak boleh berpindah lokasi.
Sistem presensi akan menggunakan mekanisme tagging lokasi untuk memastikan kehadiran sesuai ketentuan.
“Absensi mengacu pada lokasi rumah, sehingga ASN tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” tegas Sumarno.
Pemprov Jateng mengukur kinerja ASN melalui dua aspek utama, yakni hasil pekerjaan dan kedisiplinan.
Output kerja menjadi indikator produktivitas, sementara sistem absensi dan instrumen kontrol lainnya memantau kedisiplinan.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Pemprov memastikan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.
Sektor seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat tidak masuk dalam skema WFH.
Selain itu, pejabat tinggi pratama dan madya tetap bekerja langsung di kantor.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas layanan sekaligus memastikan koordinasi berjalan optimal.
DPR Tekankan Pelayanan Tetap Prioritas
Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia menilai sistem pengawasan WFH sudah tersedia dan perlu dioptimalkan.
“Dasarnya tetap dua hal, yaitu kinerja dan pengawasan. Output pekerjaan harus jelas, dan kehadiran juga harus terkontrol,” ujarnya.
Ia juga menilai skema WFH dapat mendorong efisiensi energi, namun penerapannya harus selektif.
Layanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena WFH,” tegasnya.
Target Berlaku Dalam Waktu Dekat
Pemprov Jateng menargetkan surat edaran terkait WFH segera terbit.
Jika proses finalisasi berjalan lancar, aturan tersebut akan mulai berlaku dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan tetap akuntabel. (dkp)






