PEMALANG | Kabarjateng.id – Dugaan perundungan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Pemalang mendapat perhatian serius dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menilai dugaan kasus tersebut perlu ditangani secara menyeluruh.
Pengawasan terhadap lingkungan sekolah juga harus diperkuat untuk memastikan keselamatan dan perlindungan peserta didik.
Menurut Farida, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan atau pembiaran terhadap kekerasan, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik.
Ombudsman juga akan melihat sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan pihak sekolah menjalankan ketentuan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Farida meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang memastikan pemeriksaan dilakukan secara komprehensif.
Apabila nantinya ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian, tindakan sesuai ketentuan juga perlu diberikan.
Selain itu, keberadaan posko pengaduan kekerasan di sekolah dinilai penting.
Saluran tersebut harus benar-benar berfungsi dan dapat digunakan siswa maupun orang tua ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan.
“Bagi satuan pendidikan, Ombudsman mengimbau agar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diaktifkan secara nyata serta pengawasan diperketat, terutama pada waktu-waktu rawan seperti jam istirahat,” ujar Farida dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026
Ia juga meminta kepala sekolah dan para guru membangun suasana pendidikan yang aman dan terbuka sehingga siswa tidak ragu menyampaikan laporan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Selain itu, kepala sekolah dan guru dituntut menciptakan lingkungan yang aman agar siswa berani melapor tanpa rasa takut,” tambahnya.
Ombudsman selanjutnya meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan terkait perlindungan anak.
Ombudsman menegaskan bahwa dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius.
Penanganan yang transparan dan menyeluruh diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami terus memberikan perhatian dan memantau penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang kembali,” pungkas Farida. (dkp)






