Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Ombudsman Jateng Kembali Ingatkan Sekolah Dilarang Menjual atau Mengarahkan Pembelian Seragam

badge-check


					Ombudsman Jateng Kembali Ingatkan Sekolah Dilarang Menjual atau Mengarahkan Pembelian Seragam Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik penjualan maupun mengarahkan pembelian seragam sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Imbauan kedua tersebut diterbitkan pada 29 Juni 2026 setelah Ombudsman masih menerima informasi mengenai adanya sekolah yang diduga mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam di tempat tertentu.

Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan imbauan serupa pada 26 Mei 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/6/2026) mengatakan, setiap awal tahun ajaran baru para orang tua harus menyiapkan berbagai kebutuhan pendidikan anak yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Karena itu, seluruh kebijakan di lingkungan pendidikan diharapkan tidak semakin membebani masyarakat.

Menurutnya, Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menambah pengeluaran orang tua, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah.

Ombudsman menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung ataupun secara tidak langsung mengarahkan peserta didik membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.

Larangan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan memperdagangkan pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Farida menambahkan, pengadaan seragam sekolah seharusnya mengedepankan asas keadilan serta tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Regulasi juga memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, ia mengingatkan agar pengadaan seragam tidak berubah menjadi kewajiban membeli dari pihak tertentu yang justru bertentangan dengan semangat pelayanan pendidikan.

Selain kepada sekolah, Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat di masing-masing wilayah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Apabila masih ditemukan praktik penjualan atau pengarahan pembelian seragam oleh satuan pendidikan, Ombudsman meminta agar segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman turut mengajak masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Laporan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman di nomor 08119983737 apabila masyarakat menemukan adanya praktik penjualan atau pengarahan pembelian seragam oleh sekolah.

Farida menegaskan, praktik tersebut berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB di jenjang SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun proses penerimaan peserta didik di madrasah negeri.

Padahal, seluruh kepala daerah bersama perangkat daerah terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

“Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat menjaga proses penerimaan murid baru agar berlangsung secara transparan, akuntabel, adil, berintegritas, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” pungkas Farida. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Partai Anjing Dideklarasikan di Semarang, Angkat Satire untuk Melawan Korupsi

30 Juni 2026 - 22:46 WIB

Bakesbangpol Kota Semarang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Demi Jaga Kondusivitas Daerah

30 Juni 2026 - 21:34 WIB

Bus Terperosok ke Parit di Tol Bawen–Salatiga, Dua Penumpang Meninggal Dunia

30 Juni 2026 - 19:14 WIB

59 Personel Polres Semarang Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Semakin Besar

30 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Anak, Pelatih Taekwondo Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Maraknya Penjualan LKS di Sekolah Negeri Brebes Kembali Disorot, Aktivis Desak Pemda Terbitkan Kebijakan Solutif

30 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di Kabar Brebes