BREBES | Kabarjateng.id – Polemik di dunia pendidikan Kabupaten Brebes kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat persoalan pungutan biaya perpisahan dan study tour, kini sorotan mengarah pada dugaan masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di sejumlah SD dan SMP negeri.
Menyambut tahun ajaran baru, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat, Muflih Ikhsan H atau yang akrab disapa Ujang, mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Brebes.
Audiensi tersebut bertujuan mendorong lahirnya kebijakan yang dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan penjualan LKS yang hingga kini masih terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Ujang, praktik jual beli LKS kepada siswa telah dilarang oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, sejak 2016. Namun, hampir satu dekade setelah kebijakan tersebut diberlakukan, implementasinya dinilai belum berjalan secara efektif.
“Kami meyakini komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes untuk memberantas praktik pungutan liar di lingkungan sekolah sangat kuat,” ujar Ujang.
Karena itu, kami percaya Pemerintah Kabupaten Brebes akan mengambil kebijakan yang tepat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat apabila memperoleh masukan yang objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Praktik jual beli LKS kepada siswa termasuk dalam kategori pungutan liar.
Meski demikian, Ujang mengakui terdapat dilema yang dihadapi sekolah apabila penggunaan LKS dilarang sepenuhnya.
Berdasarkan kondisi di lapangan, kata dia, LKS justru menjadi salah satu bahan ajar yang paling sering digunakan dan dinilai membantu proses pembelajaran di kelas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes dapat merumuskan kebijakan yang tidak membebani orang tua siswa sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar Pemerintah Kabupaten Brebes mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan sekolah memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan LKS.
Dengan demikian, kebutuhan bahan ajar dapat dipenuhi tanpa membebankan biaya kepada wali murid.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan LKS, Ujang menegaskan tidak terdapat larangan dalam regulasi yang berlaku.
“Jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan Dana BOS untuk membeli buku LKS,” katanya.
Sebaliknya, Ujang justru menyoroti penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku teks pendamping dari salah satu penerbit yang menurutnya memiliki harga jauh lebih mahal dibandingkan LKS.
Ia menilai buku-buku tersebut banyak tersimpan di perpustakaan dan tidak dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar.
“Harga buku pendamping tersebut bisa mencapai sekitar sepuluh kali lipat dibandingkan LKS. Namun, dalam praktiknya lebih banyak menjadi koleksi perpustakaan dan tidak digunakan secara maksimal dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Ujang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Brebes sejak 15 Juni 2026. Hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
“Apabila dalam pekan ini belum ada respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Brebes, kami akan menindaklanjuti persoalan ini melalui DPRD Kabupaten Brebes,” tegas Ujang. (wb)






