Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Tata Cara Pembuatan SIM C Baru, Dari Pendaftaran Hingga Terbit

badge-check


					Tata Cara Pembuatan SIM C Baru, Dari Pendaftaran Hingga Terbit Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Sepeda motor menjadi moda transportasi terfavorit di Indonesia, karena dinilai praktis, efisien, dan mudah menjangkau berbagai medan. Hal ini membuat animo masyarakat dalam permohonan penerbitan SIM C semakin meningkat di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tegal.

Untuk itu, Satpas Polres Tegal terus memberikan pelayanan terbaik dengan sistem yang transparan dan sesuai ketentuan Korlantas Polri.

Tahap awal, pemohon wajib menyiapkan persyaratan administrasi, antara lain fotokopi KTP, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional, serta membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti uji teori di ruang AVIS (Audio Visual Integrated System) SIM, yang mencakup pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, serta pemahaman peraturan lalu lintas.

Bagi pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ke tahap uji praktik mengemudi.

Dalam tahap ini, peserta harus menunjukkan kemampuan berkendara melalui beberapa lintasan terbaru yang mudah dan tetap mengutamakan keterampilan mengemudi.

Penguji merupakan petugas bersertifikasi dari Korlantas Polri yang berkompeten di bidang pengujian pengemudi.

Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan lulus, pemohon akan melanjutkan ke proses pengambilan foto, tanda tangan digital, dan pencetakan SIM C.

Setelah seluruh data terekam dalam sistem, SIM C dapat langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Senin (10/11), Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatunga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, “Seluruh proses pembuatan SIM C dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Kami mengimbau masyarakat agar mengurus SIM sendiri melalui jalur resmi di Satpas Polres Tegal untuk menghindari praktik percaloan.” (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PGI Kota Semarang Bangun Sinergi dengan Pemkot Jelang Turnamen dan Pelantikan Kepengurusan Baru

13 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kapolda Jateng Cup E-Sport 2026 Jadi Wadah Generasi Muda Kembangkan Prestasi di Era Digital

13 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polres Kudus Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026, Warga Nikmati Pertandingan Gratis Bersama Polisi

13 Juni 2026 - 11:21 WIB

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal