TEGAL | Kabarjateng.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga mencuri gabah dari sebuah tempat penggilingan padi atau ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) dini hari.
S diamankan setelah diduga mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksinya terungkap setelah korban bersama sejumlah saksi memantau rekaman kamera CCTV di lokasi.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, korban dan saksi kemudian mengamankannya sebelum menyerahkan S kepada petugas Polsek Pagerbarang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi membawa S ke Puskesmas Pagerbarang karena mengalami luka di bagian kepala.
Setelah mendapat penanganan medis, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi untuk mengungkap secara lebih jelas kejadian tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu karung gabah kering dengan berat kurang lebih 45 kilogram dan sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai kendaraan dalam melakukan aksinya.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan, petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Anggota langsung mendatangi lokasi setelah mendapat laporan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan medis. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi juga dilakukan untuk mengetahui secara lengkap rangkaian peristiwa,” kata AKP Sakmadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama pada kesempatan sebelumnya.
Kendati demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan jumlah kejadian dan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus lainnya.
Korban menyebut sebelum kejadian tersebut sudah beberapa kali kehilangan gabah maupun beras dari tempat yang sama.
Jika seluruh kehilangan ditotal, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2.995.000.
Polsek Pagerbarang mengingatkan pemilik usaha penggilingan padi dan masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada tempat penyimpanan hasil pertanian.
Penggunaan CCTV serta pemeriksaan rutin terhadap kondisi tempat penyimpanan dinilai dapat membantu mencegah aksi pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Polisi juga menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Setiap dugaan pelanggaran hukum, lanjut kepolisian, sebaiknya diserahkan kepada aparat agar dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku. (Muhrodi)






