Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal · 8 Jan 2026 09:40 WIB

Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru


					Lewat Zoom Nasional, Polres Tegal Perdalam Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru Perbesar

TEGAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Tegal terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman personel terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melalui zoom meeting yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., Selasa (6/1/2026).

Kegiatan daring yang berlangsung sejak pukul 09.35 hingga 13.20 WIB ini dipusatkan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta sejumlah personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba.

Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran reserse dalam memahami sekaligus mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Ia meminta agar setiap penyidik tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga berani memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan pelaksanaannya di lapangan.

“Kami mendorong jajaran untuk aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta memastikan setiap penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan ini menjadi upaya meninggalkan sistem hukum kolonial menuju sistem yang lebih relevan dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan keadilan sosial.

Ia juga memaparkan konsep pemidanaan modern yang menjadi roh KUHP baru, yakni pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ketiga pendekatan tersebut menempatkan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan hak korban, serta keseimbangan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana.

Dengan pemahaman yang utuh, pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, serta selaras dengan semangat pelayanan kepada masyarakat. (Supriyadi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Tragedi Tongtek di Kayen Pati Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan

12 Maret 2026 - 11:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal