Menu

Mode Gelap
 

Kabar Demak · 12 Mar 2026 14:51 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas


					Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id — Polres Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan berlangsung di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan Disaksikan Forkopimda

Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.

Ketiganya kemudian memusnahkan barang bukti secara simbolis dengan melempar botol-botol miras ke tempat yang telah disiapkan.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.

Ribuan Botol Miras Disita Polisi

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penertiban peredaran minuman keras di berbagai wilayah.

Petugas menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Selain minuman siap edar, polisi juga menemukan bahan baku pembuatan miras.

Petugas mengamankan sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan untuk meracik minuman keras jenis “Es Moni”.

Selama periode Januari hingga Maret 2026, Polres Demak memusnahkan total 3.832 botol miras. Jumlah tersebut terdiri dari 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Ribuan Kasus Penyakit Masyarakat Ditindak

Dalam kurun waktu yang sama, aparat kepolisian menangani 1.021 kasus terkait peredaran minuman keras.

Petugas memberikan sanksi kepada para pelaku mulai dari teguran hingga proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.

Selain miras, operasi juga menyasar berbagai penyakit masyarakat lainnya. Polisi mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 pelaku serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.

Petugas juga mengungkap empat kasus narkotika dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram.

Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.

Program Jogo Demak Diperkuat

Kapolres menilai banyaknya pengungkapan kasus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.

Namun kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di wilayah Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.

Karena itu, Polres Demak memperkuat upaya pencegahan melalui program Jogo Demak dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga mengajak masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga Demak tetap aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. (di)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG