TEGAL | Kabarjateng.id – Penggunaan knalpot brong kembali menjadi sasaran penertiban Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal.
Dalam patroli selama dua malam, polisi menindak 44 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penertiban dilakukan melalui patroli dan hunting system di sejumlah ruas jalan perkotaan wilayah hukum Polres Tegal.
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat.
Pada Jumat (2/10/2026) malam, patroli dimulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Personel Satlantas Polres Tegal yang dipimpin Kasat Lantas AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama IPTU Chrisna Adhi Winata, S.H., M.H., menemukan 24 kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.
Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di area parkir Polres Tegal.
Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan dilanjutkan pada Sabtu malam. Kali ini, patroli dipimpin IPDA Bares Wiji Wijaya, S., bersama jajaran personel Satlantas Polres Tegal.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 20 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Seluruh pelanggar juga dikenai tindakan berupa tilang.
Jika digabungkan, selama dua malam pelaksanaan patroli tersebut terdapat 44 kendaraan berknalpot brong yang ditindak oleh Satlantas Polres Tegal.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri mengatakan, penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Polisi juga memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Patroli dan hunting system ini kami lakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang sesuai standar merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Satlantas Polres Tegal pun mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
Masyarakat diminta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan akibat suara bising sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal. (Muhrodi)






