Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen

Komplotan Pencuri Perhiasan Antar Kota Gondol 28,6 Gram Emas di Kedawung, Polisi Tangkap Pelaku

badge-check


					Komplotan Pencuri Perhiasan Antar Kota Gondol 28,6 Gram Emas di Kedawung, Polisi Tangkap Pelaku Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung membongkar aksi pencurian emas yang melibatkan komplotan lintas kota.

Para pelaku menggondol dua kalung emas dengan total berat 28,6 gram senilai sekitar Rp31,46 juta dari sebuah toko emas di Kecamatan Kedawung.

Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi memimpin konferensi pers dan memaparkan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik toko.

Pelaku Menyamar Jadi Pembeli

Aksi pencurian terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pelaku menjalankan aksi dengan menyamar sebagai pembeli.

S (45) bersama suaminya AP (43), warga Surabaya, datang ke toko dan meminta karyawan menunjukkan beberapa kalung emas.

Saat karyawan melayani dan fokus pada pembeli lain, S langsung menyelipkan kalung ke saku celananya.

Dua rekannya, VIF dan NT, sengaja mengalihkan perhatian pegawai dengan berpura-pura memilih perhiasan lain.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan uang Rp200 ribu sebagai tanda jadi dan beralasan akan kembali setelah menjual perhiasan miliknya di pasar.

Setelah keluar dari toko, para pelaku tidak pernah kembali. Karyawan kemudian menghitung ulang stok etalase dan menemukan dua kalung emas hilang.

Rekaman CCTV memperlihatkan tangan kiri pelaku menggenggam kalung lalu memasukkannya ke saku celana sebelah kiri.

Polisi Amankan Pelaku di Klaten

Sehari setelah beraksi di Sragen, S dan AP kembali mencoba aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten.

Warga memergoki gerak-gerik mereka dan langsung melapor ke petugas. Polisi segera menangkap keduanya.

Tim kemudian mengembangkan kasus dan menemukan peran VIF serta NT dalam komplotan tersebut.

Keempat pelaku membagi tugas secara terstruktur saat menjalankan pencurian di sejumlah daerah.

Kini, penyidik di wilayah hukum Polres Klaten menahan Sufiah dan Andik Prasetyo dan menitipkan mereka di Lapas Kelas IIB Klaten untuk menjalani proses hukum.

Polisi Sita Barang Bukti

Polisi menyita uang tunai Rp200 ribu, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kalung emas seberat 14,8 gram dan 13,8 gram, serta pakaian yang pelaku kenakan saat beraksi.

Kedua kalung tersebut bermodel Milano dan Gilik dengan pengait huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku menghadapi jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Suyana menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama dengan modus pengalihan perhatian.

Ia juga mengimbau pemilik toko perhiasan agar meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem keamanan untuk mencegah aksi serupa. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Kabar Demak