Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Terlibat dan Tidak Menerima Aliran Dana Kasus Chromebook

badge-check


					Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Terlibat dan Tidak Menerima Aliran Dana Kasus Chromebook Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

Penegasan tersebut disampaikan Agustina sebagai respons atas munculnya namanya dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Dalam proses persidangan, nama Agustina disebut berkaitan dengan adanya penitipan pihak tertentu agar dapat ikut terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook.

Agustina menyampaikan bahwa keterkaitan namanya dalam berkas perkara tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penerimaan keuntungan maupun keterlibatan langsung dalam proyek tersebut.

Ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima aliran dana atau fasilitas apa pun.

“Saya tegaskan, tidak ada satu rupiah pun yang saya terima dalam perkara ini,” ujar Agustina saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-35 Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro sekaligus peresmian Daycare RSWN, Rabu (17/12).

Lebih lanjut, Agustina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam sebuah dakwaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani dan disikapi secara bijak.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ini adalah proses hukum yang harus dihormati. Saya percaya semua pihak, termasuk rekan-rekan media, dapat menyampaikan informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tuturnya.

Agustina juga menambahkan bahwa dalam berbagai pemberitaan dan rilis resmi yang telah beredar, telah dijelaskan secara terang bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek pengadaan tersebut.

Sebagai latar belakang, Sri Wahyuningsih saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penegak hukum juga telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Perkuat Spirit Pengabdian

30 Juni 2026 - 23:52 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi di Boyolali

30 Juni 2026 - 23:46 WIB

79 Personel Polres Boyolali Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

30 Juni 2026 - 23:40 WIB

Rumah Warga di Desa Mindahan Nyaris Ludes Terbakar, Diduga Akibat Anak Bermain Obat Nyamuk

30 Juni 2026 - 23:32 WIB

Partai Anjing Dideklarasikan di Semarang, Angkat Satire untuk Melawan Korupsi

30 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ombudsman Jateng Kembali Ingatkan Sekolah Dilarang Menjual atau Mengarahkan Pembelian Seragam

30 Juni 2026 - 22:00 WIB

Trending di KABAR JATENG