SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus kreak saat akan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang melibatkan seorang pemuda dan satu pelaku anak.
Keduanya merencanakan aksi tawuran di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Kelana, menjelaskan bahwa rencana tawuran itu viral pada media sosial.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, atau Jalan Lingkar Wujil.
“Hasil penyelidikan, pelaku anak berinisial RAA (17), siswa kelas 11 salah satu SMK di Ambarawa, mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tawuran yang sudah dalam rencana melalui media sosial Instagram,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
“Mereka sepakat duel satu lawan satu dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” lanjutnya.
Pelaku dewasa, Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon (20), yang masih pelajar kelas 12 SMK, membawa dan menyerahkan celurit itu kepada pelaku anak, yakni pada parkiran luar Gor Wujil.
“Saat rombongan pelaku ketemu kelompok lawan, pelaku anak mengangkat dan mengayun-ayunkan celurit sepanjang kurang lebih 150 sentimeter untuk menyerang,” jelasnya.
Namun, aksi tawuran gagal karena kelompok lawan memilih melarikan diri. Rekaman kejadian itu kemudian viral pada media sosial.
Polisi Amankan Sajam dan Ungkap Fakta Pesta Miras
Menindaklanjuti video viral itu, personel Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya menangkap pelaku anak di wilayah Kecamatan Pringapus dan pelaku dewasa di Kecamatan Jambu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah celurit panjang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas juga menemukan senjata tajam lain pada rumah pelaku. Saat pengamanan, polisi mendapati adanya pesta minuman keras pada lokasi itu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku anak mengakui rencana tawuran itu dan menyebut telah membuang pakaian yang saat kejadian ke sungai.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dewasa kena Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, pelaku anak dikenai pasal yang sama, namun proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Semarang.
AKP Bodia Teja Kelana mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana perencanaan aksi tawuran.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.