SEMARANG, Kabarjateng.id – PT KAI Daop 4 Semarang menyiapkan langkah hukum terhadap pemilik truk trailer yang tersangkut di rel perlintasan sebidang JPL 5 Kaligawe, Kota Semarang.
Kejadian tersebut mengganggu perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian operasional bagi perusahaan.
Insiden itu terjadi sejak Senin malam hingga Selasa dini hari.
Truk trailer yang melintas di kawasan perlintasan tersebut mengalami kendala hingga tersangkut di jalur rel.
Kondisi ini membuat sejumlah perjalanan kereta api tidak dapat melintas sesuai jadwal.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut sekaligus menuntut pertanggungjawaban pemilik kendaraan.
“KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian ini. Kami juga menyiapkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi dari pemilik kendaraan karena insiden ini berdampak pada operasional perjalanan kereta api,” ujar Luqman, Selasa (10/3).
Perjalanan Kereta Api Terlambat
Kejadian truk trailer yang tersangkut di jalur rel membuat sedikitnya 10 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Waktu keterlambatan bervariasi, mulai dari puluhan menit hingga beberapa jam.
Salah satu perjalanan yang mengalami keterlambatan cukup lama yaitu KA Argo Bromo Anggrek.
Kereta tersebut terlambat hingga sekitar 184 menit karena jalur di kawasan Kaligawe tidak dapat dilalui.
Gangguan ini tidak hanya menghambat jadwal perjalanan kereta api, tetapi juga memengaruhi kenyamanan para penumpang.
KAI Berikan Kompensasi Penumpang
PT KAI memberikan kompensasi atau service recovery kepada para penumpang yang terdampak keterlambatan perjalanan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan.
KAI Ingatkan Pengemudi Kendaraan Berat
PT KAI juga menyayangkan kejadian tersebut karena selain mengganggu operasional perjalanan kereta api, kondisi ini juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
KAI mengingatkan para pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan berat seperti truk trailer, agar memperhatikan aturan dimensi dan muatan kendaraan sebelum melintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kondisi kendaraan aman saat melintasi perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” kata Luqman.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para operator kendaraan angkutan berat agar lebih berhati-hati ketika melintas di jalur rel kereta api.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan pengecekan kondisi kendaraan dapat mencegah gangguan operasional serta risiko kecelakaan di perlintasan kereta api. (dkp)






