UNGARAN, Kabarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan utama Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (18/2/2026).
Langkah ini bertujuan menciptakan situasi yang aman, bersih, dan rapi menjelang Bulan Suci Ramadan.
Sebanyak 30 personel di bawah komando Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah, Muh Amar, menyisir sejumlah titik.
Yakni, jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk kawasan sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.
Dalam operasi itu, Satpol PP menemukan dan mencopot 32 reklame serta spanduk tanpa izin.
Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
Ratusan Reklame Ditertibkan Awal 2026
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan jajarannya rutin menggelar penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan memperindah tata kota.
Ia menyebut kegiatan kali ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2026 terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Sehat.
Selain itu, Satpol PP menjalankan penegasan Gubernur Jawa Tengah dalam Musrenbang 2026 serta menerapkan Peraturan Bupati Semarang tentang reklame dan pajak daerah.
Anang menjelaskan, selama Januari 2026, jajarannya menertibkan 606 reklame kain atau spanduk tanpa izin yang melanggar aturan.
Reklame tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP menindak 4.146 lembar reklame kain atau spanduk serta 281 baliho dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang Reklame.
Petugas paling banyak menemukan pelanggaran di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.
“Kami berharap masyarakat yang ingin memasang reklame mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Termasuk mengurus izin ke BKUD serta memperhatikan lokasi pemasangan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.