Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 18 Feb 2026 16:19 WIB

Satpol PP Copot Puluhan Reklame Liar di Ungaran


					Satpol PP Copot Puluhan Reklame Liar di Ungaran Perbesar

UNGARAN, Kabarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan utama Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (18/2/2026).

Langkah ini bertujuan menciptakan situasi yang aman, bersih, dan rapi menjelang Bulan Suci Ramadan.

Sebanyak 30 personel di bawah komando Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah, Muh Amar, menyisir sejumlah titik.

Yakni, jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk kawasan sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.

Dalam operasi itu, Satpol PP menemukan dan mencopot 32 reklame serta spanduk tanpa izin.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti ke Markas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.

Ratusan Reklame Ditertibkan Awal 2026

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan jajarannya rutin menggelar penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan memperindah tata kota.

Ia menyebut kegiatan kali ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2026 terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Sehat.

Selain itu, Satpol PP menjalankan penegasan Gubernur Jawa Tengah dalam Musrenbang 2026 serta menerapkan Peraturan Bupati Semarang tentang reklame dan pajak daerah.

Anang menjelaskan, selama Januari 2026, jajarannya menertibkan 606 reklame kain atau spanduk tanpa izin yang melanggar aturan.

Reklame tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP menindak 4.146 lembar reklame kain atau spanduk serta 281 baliho dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang Reklame.

Petugas paling banyak menemukan pelanggaran di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

“Kami berharap masyarakat yang ingin memasang reklame mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Termasuk mengurus izin ke BKUD serta memperhatikan lokasi pemasangan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah