KAB SEMARANG, Kabarjateng.id — Dugaan praktik sabung ayam dan permainan dadu di Desa Jetis, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang berlangsung di area bekas kandang ayam milik CV Kurniawan itu disebut-sebut masih terus berjalan secara rutin.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (26/4/2026) menyebutkan, aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AN.
Ia menggelar kegiatan itu hingga empat kali dalam sepekan, yakni setiap Sabtu, Minggu, Senin, dan Rabu.
Setiap kali digelar, lokasi tersebut ramai dipadati pengunjung dari berbagai daerah.
Kerumunan yang terus terjadi memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terutama terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Warga setempat mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut. Namun, mereka menilai belum ada langkah konkret dari aparat untuk menghentikannya.
“Sudah lama berlangsung dan selalu ramai. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu juga menciptakan suasana tidak nyaman di lingkungan sekitar.
Mereka khawatir dampaknya bisa meluas, mulai dari konflik sosial hingga meningkatnya tindak kriminal.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tengaran.
Warga berharap aparat, khususnya jajaran Polsek Tengaran Polres Semarang, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Mereka juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Langkah cepat dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman serta menjaga ketertiban lingkungan.
Selain itu, penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar. (ar)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.