Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 6 Jan 2026 18:52 WIB

Program ASN Peduli Pekerja Rentan Bantu Warga Semarang Hadapi Risiko Kerja


					Program ASN Peduli Pekerja Rentan Bantu Warga Semarang Hadapi Risiko Kerja Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota Semarang kembali menunjukkan manfaat nyatanya bagi masyarakat.

Salah satu penerima manfaat adalah Ngatimah, warga Kota Semarang yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu.

Beberapa waktu lalu, Ngatimah mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya yang tengah menggelar hajatan.

Insiden tersebut mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.

Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga dan kondisi suami yang tidak memiliki penghasilan tetap, Ngatimah sempat khawatir akan biaya pengobatan yang harus ditanggung.

Namun, kekhawatiran itu tidak terbukti. Seluruh biaya perawatan yang dijalaninya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut diperoleh berkat kepesertaan Ngatimah dalam Program ASN Peduli Pekerja Rentan, yang iurannya dibayarkan melalui skema gotong royong oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ngatimah termasuk dalam kategori pekerja rentan, yakni mereka yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap serta memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Program ini memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan agar pekerja seperti Ngatimah tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan dan santunan ketika menghadapi risiko kerja.

Kisah tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak harus menanggung beban ekonomi yang lebih berat saat musibah terjadi, sehingga keberlangsungan hidup keluarga tetap terjaga.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Semarang untuk memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang membuka peluang pembiayaan iuran baik dari APBD maupun sumber non-APBD, termasuk kontribusi ASN.

Berdasarkan data tahun 2025, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen.

Pemerintah Kota Semarang menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen, atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat capaian tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, kehadiran negara sangat penting ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi.

“Melalui program ini, pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat mencari nafkah. Ketika risiko kerja terjadi, mereka tidak dibiarkan menanggungnya sendiri,” ujar Agustina.

Ke depan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi ASN serta memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. (day)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Trending di KABAR JATENG