SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah melalui Operasi Ketupat Candi 2026 terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang truk sumbu tiga.
Salah satu langkah konkret terlihat di kawasan ujung Tol Kaligawe, Kota Semarang, Rabu (25/3/2026) pagi.
Personel Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk turun langsung ke lapangan dan melakukan penyekatan.
Petugas menghentikan kendaraan angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di jalur tol maupun arteri selama masa pembatasan operasional.
Mengacu SKB, Sejumlah Kendaraan Dibatasi Operasionalnya
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, serta Kakorlantas Polri.
Aturan tersebut membatasi operasional sejumlah kendaraan, seperti truk bersumbu tiga atau lebih.
Kemudian kendaraan dengan gandengan atau tempelan, hingga angkutan material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pemerintah memberlakukan pembatasan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di seluruh Indonesia, terhitung sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Petugas Utamakan Pendekatan Humanis
Di lapangan, petugas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis.
Petugas memberi edukasi kepada pengemudi yang melanggar dan mengarahkan mereka untuk berbalik arah atau menuju kantong parkir serta jalur alternatif yang telah tersedia.
Perwira Pengendali di lokasi, AKP Bambang, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan Kaligawe yang menjadi jalur vital keluar-masuk Kota Semarang.
“Kami fokus menjaga kelancaran arus balik dengan menekan potensi kepadatan kendaraan berat. Petugas juga terus memberikan pemahaman kepada pengemudi agar mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Strategi Nasional Kurangi Kepadatan Arus Mudik dan Balik
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengurangi beban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
“Seluruh jajaran kami konsisten melakukan pengawasan di titik-titik rawan kepadatan. Pembatasan ini penting untuk memastikan arus kendaraan pribadi dan penumpang tetap lancar,” jelasnya.
Kendaraan Tertentu Tetap Boleh Melintas dengan Syarat
Pemerintah mengecualikan sejumlah kendaraan dari aturan pembatasan, seperti pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok.
Namun, pengemudi tetap wajib membawa dokumen resmi muatan dan tidak melanggar batas dimensi maupun kapasitas angkut (ODOL).
Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif
Polda Jateng mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan dan sopir truk agar mematuhi kebijakan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut menjadi kunci dalam menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan selama arus balik Lebaran.
Selama kegiatan berlangsung, petugas memantau kondisi lalu lintas di kawasan Kaligawe tetap aman dan lancar tanpa gangguan berarti.
Upaya ini diharapkan mampu mendukung kelancaran Operasi Ketupat Candi 2026 secara menyeluruh, sehingga mobilitas masyarakat tetap tertib dan aman. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.