SEMARANG, Kabarjateng.id – Terbitnya Perda No 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak signifikan bagi Petani di Kota Semarang, terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah.
Dengan perubahan regulasi ini, Pemkot menegaskan bahwa Petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal, tetapi menggunakan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, S.Sos, menjelaskan bahwa penataan regulasi ini sengaja dirancang untuk memastikan lahan pertanian di Kota Semarang tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak berubah menjadi aktivitas komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Menurutnya, sejak 2023 Pemkot Kota Semarang sudah tidak lagi memakai Perwali 28/2022 sebagai acuan tarif, karena seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda 10 Tahun 2023 dan kemudian diperbarui dengan Perda 4 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa struktur Retribusi Lahan yang berlaku saat ini memang dirancang untuk melindungi Petani Kota Semarang.
“Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan Petani. Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan Petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya,” ujar Tuning melalui keterangan tertulis kepada Kabarjateng.id, Sabtu (22/11) pagi.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD Kota Semarang memastikan setiap permohonan pemanfaatan lahan selalu melalui proses verifikasi lintas-organisasi.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, dan terutama Pengguna Barang, yaitu Dinas Pertanian serta kecamatan.
Melalui proses tersebut, fungsi lahan pertanian di Kota Semarang dipastikan tidak menyimpang dari tata ruang.
Sistem ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Pengawasan Secara Berkala
Tuning menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum Petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan.
“Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.
Lebih lanjut, Tuning menyampaikan bahwa Perda 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.
Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi Petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.
“Didalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus,” imbuh Tuning.
Dengan demikian, Petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi.
Ia juga menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot kepada Petani Kota Semarang sekaligus langkah menjaga ketahanan pangan di daerah.
“Retribusi Lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat Petani Kota Semarang lebih tenang, dan lahan pertanian tetap terjaga fungsinya,” ujarnya.
Dengan formulasi baru tersebut, Pemkot berharap sektor pertanian Kota Semarang tetap berjalan stabil dan memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga.
Kebijakan ini sekaligus memastikan bahwa semua pemanfaatan lahan pertanian tetap transparan, terkontrol, berpihak pada Petani Kota Semarang. (why)






