SEMARANG, Kabarjateng.id – Kebijakan baru Pemerintah Kota Semarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 kini membawa manfaat nyata bagi para petani yang memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa petani kini tidak lagi dikenakan skema sewa dengan tarif komersial, melainkan menggunakan mekanisme retribusi lahan yang jauh lebih ringan dan bisa diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa penataan regulasi ini dipersiapkan dengan cermat untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kota Semarang.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak beralih menjadi kegiatan komersial yang dapat mengganggu stabilitas sektor pangan.
Agustina menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Semarang sudah tidak lagi memakai Perwal 28/2022 sebagai dasar penarikan tarif pemanfaatan lahan.
Ketentuan tersebut telah diganti dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
“Seluruh mekanisme tarif kini sudah seragam melalui perda yang baru. Ini jauh lebih adil dan memberikan kepastian bagi petani,” ungkapnya.
Untuk memastikan penggunaan lahan tetap sesuai ketentuan, Pemkot Semarang menerapkan verifikasi ketat melalui BPKAD yang bekerja sama dengan berbagai OPD.
Setiap permohonan pemanfaatan lahan akan melewati pemeriksaan bersama Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, serta kecamatan setempat.
Proses ini dilakukan agar seluruh lahan yang dipakai petani benar-benar sesuai dengan tata ruang wilayah.
Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah pusat mengenai maraknya penyalahgunaan fungsi lahan pertanian di sejumlah daerah.
Wali kota memastikan bahwa sebelum petani memperpanjang penggunaan lahan, pemerintah akan melakukan evaluasi di lapangan.
Dinas Pertanian bersama kecamatan bertugas memastikan lahan masih digunakan untuk kegiatan pertanian sesuai izin.
“Evaluasi tahunan ini penting agar tidak ada perubahan fungsi mendadak yang berbenturan dengan aturan,” tegas Agustina.
Hingga kini, Pemkot Semarang belum menemukan pelanggaran terkait penyimpangan fungsi lahan pertanian.
Menurut Agustina, hal itu karena setiap pengajuan selalu diawali pengecekan tata ruang dan prosedur teknis lainnya yang telah ditetapkan.
Aturan Baru Perkuat Kepastian Bagi Petani
Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan pengaturan lebih rinci mengenai retribusi untuk pemanfaatan aset daerah yang digunakan sebagai lahan pertanian atau perkebunan.
Tarif khusus yang ditetapkan dalam perda tersebut dinilai memberikan ruang gerak yang lebih longgar bagi petani dalam menjalankan aktivitas produksi.
“Aturan ini memberi landasan jelas dan mekanisme yang lebih sederhana bagi para petani untuk memperpanjang pemanfaatan lahan,” ujar Agustina.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah kota untuk menjaga sektor pertanian tetap hidup di tengah perkembangan kota yang terus bergerak.
Kebijakan retribusi yang lebih ringan diharapkan mampu menjaga stabilitas produksi pangan dan memberikan kepastian bagi petani dalam menjaga kelangsungan usaha mereka.
Dengan diterapkannya formulasi baru tersebut, Pemkot Semarang optimistis bahwa sektor pertanian di wilayahnya dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi penting bagi ketahanan pangan masyarakat. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.