SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berencana mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,5 persen.
Besaran tersebut disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam kegiatan sosialisasi penetapan UMK 2026 yang digelar secara daring.
Sosialisasi itu diikuti bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (17/12).
Menurut Sutrisno, usulan kenaikan UMK telah mengacu pada formula yang tertuang dalam PP dan disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat kepada seluruh daerah.
“Besaran kenaikan yang diusulkan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak keluar dari aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Disnaker Kota Semarang akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas secara detail nilai UMK yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Agenda rapat dengan Dewan Pengupahan direncanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Setelah itu kami akan melaporkan hasilnya kepada Ibu Wali Kota, dan ditargetkan usulan resmi dapat disampaikan kepada Gubernur pada awal pekan depan,” jelasnya.
Sutrisno menambahkan, Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Dengan mempertimbangkan nilai indeks alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, UMK Kota Semarang diperkirakan berada di angka Rp3,6 juta hingga Rp3,7 juta.
“Jika mengacu pada simulasi perhitungan, UMK Semarang berada di rentang Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta,” katanya.
Terkait tuntutan sebagian serikat pekerja yang mengharapkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan PP yang berlaku.
“Kami tidak bisa menetapkan di luar formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan bahwa Pemkot akan menyusun usulan UMK secara cermat bersama Dewan Pengupahan agar dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pelaku usaha.
“Kenaikannya 6,5 persen, tinggal menyesuaikan nilai alfa. Jika alfa tinggi, UMK bisa mendekati Rp3,7 juta, sedangkan jika lebih rendah berada di sekitar Rp3,6 juta,” pungkasnya. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.