Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 18 Des 2025 05:44 WIB

Pemkot Semarang Rencanakan Usulan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 6,5 Persen


					Pemkot Semarang Rencanakan Usulan Kenaikan UMK 2026 Sebesar 6,5 Persen Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berencana mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,5 persen.

Besaran tersebut disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam kegiatan sosialisasi penetapan UMK 2026 yang digelar secara daring.

Sosialisasi itu diikuti bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (17/12).

Menurut Sutrisno, usulan kenaikan UMK telah mengacu pada formula yang tertuang dalam PP dan disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat kepada seluruh daerah.

“Besaran kenaikan yang diusulkan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak keluar dari aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Disnaker Kota Semarang akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas secara detail nilai UMK yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Agenda rapat dengan Dewan Pengupahan direncanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Setelah itu kami akan melaporkan hasilnya kepada Ibu Wali Kota, dan ditargetkan usulan resmi dapat disampaikan kepada Gubernur pada awal pekan depan,” jelasnya.

Sutrisno menambahkan, Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan mempertimbangkan nilai indeks alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, UMK Kota Semarang diperkirakan berada di angka Rp3,6 juta hingga Rp3,7 juta.

“Jika mengacu pada simulasi perhitungan, UMK Semarang berada di rentang Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta,” katanya.

Terkait tuntutan sebagian serikat pekerja yang mengharapkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan PP yang berlaku.

“Kami tidak bisa menetapkan di luar formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan bahwa Pemkot akan menyusun usulan UMK secara cermat bersama Dewan Pengupahan agar dapat mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pelaku usaha.

“Kenaikannya 6,5 persen, tinggal menyesuaikan nilai alfa. Jika alfa tinggi, UMK bisa mendekati Rp3,7 juta, sedangkan jika lebih rendah berada di sekitar Rp3,6 juta,” pungkasnya. (day)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Stok Beras Tembus 4,8 Juta Ton, Mentan Tekankan Peran Daerah Perkuat Kemandirian Pangan

16 April 2026 - 22:43 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

16 April 2026 - 18:27 WIB

Kasdam IV Diponegoro Ikuti Pembukaan Retreat KPPD, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:51 WIB

LSP Koperasi Susun Skema Pendidikan Khusus, Siapkan Manajer KD/KMP Sesuai Kebutuhan Lapangan

16 April 2026 - 17:44 WIB

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di KABAR JATENG