SEMARANG | kabarjateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 pejabat nonmanajerial sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, pada Selasa (14/7), berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Rangkaian acara diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang diikuti seluruh pejabat yang dilantik.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan sekaligus komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.
Prosesi tersebut disaksikan oleh PKP Ahli Madya Supriyanto dan PK Ahli Madya Redy Agian.
Dalam arahannya, Mardi Santoso menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar perubahan posisi dalam organisasi.
Menurutnya, setiap pejabat dituntut menjaga integritas, bekerja secara profesional, serta menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik selalu mengedepankan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, menjaga nama baik institusi, serta membangun budaya kerja yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Sikap tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan berbagai program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu pejabat yang dilantik, Brylian Fandhi, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan kesiapannya menjalankan tugas dengan penuh integritas serta memberikan kinerja terbaik demi mendukung pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelantikan 10 pejabat nonmanajerial ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Dengan hadirnya pejabat baru, diharapkan organisasi semakin responsif, profesional, dan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta pelayanan publik secara berkelanjutan. (dkp)






