SEMARANG, Kabarjateng.id — Pemerintah Kota Semarang terus mengintensifkan penanganan persoalan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Hingga Jumat (16/1/2026) sore, sebanyak 145 ritasi sampah berhasil diangkut dan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang melalui kerja gotong royong lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah masif ini dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang sempat terganggu akibat tumpukan sampah.
Sejumlah OPD dikerahkan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dengan dukungan pengamanan dari Satpol PP serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa pengerahan personel dan armada dilakukan secara terpadu agar penanganan berjalan cepat dan efektif.
“Dari TPS Muktiharjo Kidul saja sudah 145 ritasi sampah yang berhasil kami angkut. Ini hasil kerja bersama seluruh OPD. Armada angkut disiapkan DLH, DPU, dan Disperkim, sementara pengamanan di lapangan dikawal Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan,” ujar Agustina.
Tak hanya fokus pada pengangkutan, Pemkot Semarang juga menyiapkan langkah pencegahan agar penumpukan sampah serupa tidak kembali terjadi.
Salah satunya dengan melakukan sterilisasi area TPS melalui pemasangan pagar dan penghijauan.
“Lokasi akan kami pagari dan ditanami tanaman keras. Jika sudah tertata seperti itu, otomatis tidak boleh lagi dijadikan tempat pembuangan liar. Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan CCTV yang dipantau langsung oleh kecamatan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka menengah, Pemkot akan memperbaiki sistem pengangkutan dengan menambah sarana dan ritasi harian.
Di TPS Muktiharjo Kidul direncanakan tersedia empat kontainer dan empat armada armroll yang masing-masing melayani tiga ritasi per hari, sehingga total mencapai 12 ritasi setiap harinya.
Selain itu, satu unit dump truck akan dikerahkan setiap hari untuk membersihkan sisa sampah yang tercecer, sehingga area TPS tetap bersih, rata, dan tertata.
Agustina juga menegaskan aturan penggunaan TPS kepada masyarakat, khususnya bagi kendaraan roda empat. Menurutnya, TPS hanya diperuntukkan bagi angkutan sampah lingkungan skala kecil.
“TPS itu untuk gerobak sampah, becak, atau motor roda tiga. Kendaraan seperti pick-up wajib langsung membuang sampah ke TPA Jatibarang. Kalau tidak tertib, berapa pun kontainer yang disiapkan pasti akan penuh,” tegasnya.
Di akhir, Wali Kota mengajak seluruh warga Semarang untuk ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan bersama agar Kota Semarang menjadi kota yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.