Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Gagal Jambret Tas Perempuan, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polres Semarang 

badge-check


					Gagal Jambret Tas Perempuan, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polres Semarang  Perbesar

KABUPATEN SEMARANG | Kabarjateng.id – Aksi dugaan penjambretan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, berakhir dengan diamankannya lima orang oleh polisi. Empat dari lima orang yang diamankan masih berusia anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya kawasan Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.

Korban, Eka (25), warga Kecamatan Kaliwungu, saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tas miliknya diduga hendak dirampas oleh dua orang yang membuntutinya.

Dari hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WIB. RAS alias R (18), yang kini berstatus tersangka dewasa, diduga mengajak empat anak lainnya untuk berkumpul di kawasan Tlatar.

Kelompok tersebut kemudian diduga mencari sasaran. Mereka menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Vario, sebelum membuntuti korban yang melintas.

Saat tiba di lokasi kejadian, dua orang berinisial DA (14) dan MAF (14) yang mengendarai Honda Beat diduga mendekati korban dan berusaha mengambil tasnya. Namun, upaya tersebut gagal.

Korban kemudian mengejar kedua orang tersebut sembari berteriak meminta pertolongan.

Di belakang korban, tiga orang lainnya yang mengendarai Honda Vario justru terjatuh.

Kondisi jalan yang licin diduga menjadi salah satu faktor kendaraan tersebut kehilangan kendali.

Teriakan korban mengundang perhatian warga. Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang yang terjatuh.

Ketiga orang tersebut kemudian sempat menjadi sasaran amukan massa.

Personel Polsek Kaliwungu yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan dan membawa korban serta tiga orang tersebut ke Puskesmas Kaliwungu.

Situasi kembali memanas ketika sejumlah warga mendatangi Puskesmas dan diduga hendak mencari orang-orang yang diamankan.

Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., turun langsung memantau proses evakuasi.

Personel Satreskrim, Satsamapta Dalmas, dan Polsek Kaliwungu kemudian melakukan pengamanan serta mengevakuasi tiga orang tersebut dari Puskesmas.

Mereka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni DA dan MAF, berhasil melarikan diri dari lokasi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan keduanya.

Kurang dari 12 jam, polisi berhasil menemukan dan mengamankan DA serta MAF di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Polres Semarang telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam upaya pencurian dengan kekerasan. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” ujar Heru.

Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie mengatakan, polisi juga harus melakukan langkah pengamanan setelah situasi di Puskesmas Kaliwungu sempat dipadati warga.

“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kejadian tersebut, satu sepeda motor Honda Vario diketahui digunakan oleh R (18), MR (13), dan ANS (14).

Kendaraan tersebut sempat menjadi sasaran amukan warga dan kemudian dibakar.

Untuk proses hukumnya, tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, empat orang yang masih berstatus anak diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Iptu Arie. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Pajak Progresif

19 September 2026 - 17:43 WIB

Warga Tolak Rencana PLTP Gunung Ungaran, Pemerintah Klaim Cagar Budaya dan Lingkungan Jadi Pertimbangan

19 September 2026 - 17:30 WIB

Pangdam Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Latihan

19 September 2026 - 17:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Raih Dua Penghargaan LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Juara II dan Wartawan Juara I

19 September 2026 - 17:03 WIB

Police Art Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71 di Alun-Alun Bung Karno Ungaran

19 September 2026 - 15:54 WIB

Gudang Rongsok dan Rumah di Banjarharjo Brebes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

19 September 2026 - 15:42 WIB

Trending di Daerah