SEMARANG | Kabarjateng.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 21 September 2026 memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026. Selain denda pajak, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Kebijakan relaksasi itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengatakan, program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Menurutnya, terdapat dua bentuk insentif utama yang diberikan, yakni penghapusan denda PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi kepada masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda,” kata Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).
Ia menyebut jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit.
Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen lainnya kendaraan roda empat.
“Tunggakan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua,” ujarnya.
Masrofi menjelaskan, relaksasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Program tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Menurut Masrofi, berbagai kebijakan relaksasi pajak juga memberikan dampak terhadap aktivitas pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu sasaran utama program tersebut.
Sebab, penerimaan pajak daerah nantinya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
“Hasil pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa pajak dari masyarakat, pembangunan tidak akan terlaksana,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan relaksasi melalui penghapusan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.
Dengan kebijakan tersebut, denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi ditagihkan kepada masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi.
“Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Hendriawanto. (dkp)






