Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Pajak Progresif

badge-check


					Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Pajak Progresif Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 21 September 2026 memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026. Selain denda pajak, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Kebijakan relaksasi itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi mengatakan, program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Menurutnya, terdapat dua bentuk insentif utama yang diberikan, yakni penghapusan denda PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi kepada masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda,” kata Masrofi di Semarang, Jumat (18/9/2026).

Ia menyebut jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit.

Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen lainnya kendaraan roda empat.

“Tunggakan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua,” ujarnya.

Masrofi menjelaskan, relaksasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Program tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Menurut Masrofi, berbagai kebijakan relaksasi pajak juga memberikan dampak terhadap aktivitas pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu sasaran utama program tersebut.

Sebab, penerimaan pajak daerah nantinya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

“Hasil pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa pajak dari masyarakat, pembangunan tidak akan terlaksana,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan relaksasi melalui penghapusan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.

Dengan kebijakan tersebut, denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi ditagihkan kepada masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi.

“Denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Hendriawanto. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kesulitan Air Bersih Teratasi, Warga Setrokalangan Dapat Bantuan Sumur Bor dari Polres Kudus

19 September 2026 - 19:17 WIB

Kebakaran Lahan Jati di Penujah, Polsek Kedungbanteng Bersama TNI dan Warga Bergerak Padamkan Api

19 September 2026 - 19:03 WIB

KBD Tahap IV Surakarta Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Warga Dibekali Wawasan Kebangsaan

19 September 2026 - 18:53 WIB

Warga Tolak Rencana PLTP Gunung Ungaran, Pemerintah Klaim Cagar Budaya dan Lingkungan Jadi Pertimbangan

19 September 2026 - 17:30 WIB

Pangdam Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Latihan

19 September 2026 - 17:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Raih Dua Penghargaan LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Juara II dan Wartawan Juara I

19 September 2026 - 17:03 WIB

Trending di KABAR JATENG